Mohon tunggu...
fitri nurazizah
fitri nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang bertempat di Kalimantan Utara, hobi saya adalah berenang dan bermain bulu tangkis dan saya adalah seorang yang memiliki kepribadian yang tidak pasif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencegah Peningkatan Budaya Ghasab di Era Gen Z

18 November 2023   08:23 Diperbarui: 18 November 2023   12:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ghasab (Mengambil paksa hak/harta orang lain) istilah ini diambil dari (QS. Al-Nisa>: 29 dan al-Baqarah: 188) yang secara terminologi didefinisikan sebagai upaya untuk menguasai hak orang lain secara permusuhan/terang-terangan, khiyanah (Pelanggaran kepercayaan) istilah ini diambil dari (QS. Al-Anfal: 27) 9 yang berarti mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan menampakkan perilaku baiknya terhadap pemilik hartanya,sariqah (pencurian) yang berarti mengambil barang/harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut, dan hirabah (perampokan) menurut al-Shafi’i yaitu penyerangan dengan membawa senjata kepada satu komunitas orang sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka di tempat terbuka secara terang-terangan.

Ghasab berbeda dengan mencuri, karena pelaku tidak berniat untuk menjadikan barang yang dia pakai menjadi miliknya. Fenomena ghasab jika dibiarkan membudaya maka akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi. Karena berawal dari menganggap wajar perilaku negatif hal-hal kecil, Pelaku ghasab tidak pernah mengenal waktu, selama perlaku membutuhkan barang tersebut, maka akan tetap ia gunakan. Perilaku ghasab juga tidak selalu didasari oleh unsur kesengajaan, namun terkadang suatu keadaan yang mengharuskan pelaku melakukan ghasab dengan menggunakan barang yang bukan miliknya.(Efa, 2018)

Adapun firman Allah Swt. yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah ayat 188;ْ

﴿وَلَا تَأْكُلُوْْٓا اَمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوْا بِهَا ْٓ اِلَى الْحُكَّام ِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنِاَمْوَال ِ النَّاسَ

بِالْاِثْم ِ وَاَنْتُم ْ تَعْلَمُوْنࣖ١٨٨﴾

Artinya :“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada hartabenda orang lain Itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui ” (QS. Al Baqarah ayat 188).

Adapun menurut mazhab Maliki yang menunjukkan ciri-ciri perilaku ghasab yaitu, selalu memakai   barang orang lain tanpa izin pemiliknya, mengambil manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, dan memanfaatkan suatu benda sehingga merusak atau menghilangkanya seperti, menggunakan sandal, jilbab, kitab ataupun benda milik santri lain tanpa seizinpemiliknya. Menurut paparan Khaulani.

Mengulas kembali perihal kasus Dugaan Perundungan dan Pemerasan dengan teman sebaya yang terjadi di SMAN 3 Sumbar

LUBUK SIKAPING – Orang tua anak yang menjadi korban dugaan bullying (perundungan), pemerasan, dan penganiayaan di Asrama Putra SMA Negeri 3 Sumbar di Lubuk Sikaping, nampaknya berlanjut ke ranah hukum.

“Sudah kita lapor ke Polres Pasaman. Kami berharap adanya keadilan dan penegakan hukum terhadap anak kami. Badan anak kami memar dan lebam dianiaya oleh rekan sebaya, atas suruhan para seniornya. Kami minta orangtua anak pelaku penganiayaan dan sekolah bertanggungjawab,” kata Ikmal Siregar, Kamis (26/10), di Sontang Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Ikmal menyebut, sejak mengalami dugaan penganiayaan di asrama dan berlangsung pada tengah malam itu, anaknya menjadi trauma dan tidak berani lagi keluar rumah. Namun setelah dilakukan ‘penguatan mental’, anaknya minta pindah dari SMAN 3 Sumbar ke sekolah terdekat dari rumah orangtuanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun