Mohon tunggu...
fitri nuraeni
fitri nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa administrasi publik di universitas Muhammad sukabumi

@_ftrnuraeniii

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran dan Fungsi KPU dalam Pemilu

8 November 2021   23:49 Diperbarui: 8 November 2021   23:55 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah mendengar kata Pemilu dan KPU? Yah benar, sering kali kita mendengar kata itu, apalagi jika akan memasuki periode pergantian presiden Republik Indonesia. Namun pemilu juga dilaksanakan bukan hanya saat pemilihan presiden saja, Pemilu juga dilaksanakan pada saat akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Pemilu (Pemilihan Umum) adalah suatu kegiatan untuk memilih orang-orang yang sudah terpilih menjadi kandidat untuk mengisi jabatan politik tertentu. Pemilu juga memiki asas yaitu langsung, umum, bebas, jujur dan adil (Luber Jurdil), sedangkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.

Peran KPU dalam penyelenggaraan Pemilu itu sangat penting, dan sudah tercatat juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan Pemilu, sebelumya penyelenggaraan Pemilu sudah tercatat pada pasal 22-E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003  Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, lalu Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu apa fungsi KPU?

Adapun fungsi dari KPU yaitu :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-Partai Politik yang berhak sebagai pesera Pemilihan Umum
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR
  • Menetapkan hasil pemilihan umum disemua daerah pemilihan untuk DPR<  DPRDI dan DPRD II
  • Mengumpulkan dan mensitemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan umum

Diatas sudah dijelaskan apa saja sih fungsi dari KPU, sangat jelas juga peran penting KPU dalam Pemilu. Tanpa adanya KPU maka tidak akan berjalan kelangsungan Pemilu itu. Keberhasilan kinerja KPU dipengaruhi juga oleh kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga untuk memperlancar tugas jajarannya.

KPU memiliki tugas agar berlangsungnya Pemilu yang adil dan jujur, supaya nantinya terpilih wakil rakyat yang sangat berkulitas dan juga bisa menyuarakan aspirasi dari rakyat. 

Dalam Pemilu juga KPU merupakan peranan yang sangat penting sekali agar terciptanya pemilu yang adil dan jujur, adil disini maksudnya tidak ada yang sangat mendukung pihak manapun dan jujur disini maksudnya yaitu tidak ada kebohongan dalam berlangsungnya Pemilu, seperti contoh pada saat penghitungan suara itu harus dilaksanakan secara jujur karena jika ada kebohonngan akan sangat mempengaruhi terpilihnya wakil rakyat tersebut. Karna semua rakyat ingin mempunyai wakil rakyat yang berprilaku adil, tegas, dan juga mementingkan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan dirinya sendiri.

Penyelenggaraan pemilu juga mempunyai peran penting dalam penyelennggaraan negara, agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Pemilu juga merupakan salah satu hak kita sebagai rakyat untuk memilih. Pemilu juga diadakan selama 5 tahun sekali, dan sampai saat ini pelaksanaan pemilu sudah dilaksanakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. 

Namun dalam perjalana pemilu bangsa Indonesia dari awal hingga saat ini masih banyak kekurangan dan penyimpangan baik itu dalam penyelenggara ataupun peserta. Berharap agar pada pemilu yang akan datang  ditahun 2024 memperbaiki pemilu pada periode sebelumnya, pada tahun itu juga tidak ada penyimpangan baik dalam konteks penyelenggara ataupun peserta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun