Mohon tunggu...
fitri astutik
fitri astutik Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya fitri, saya sekarang berprovesi sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Impor Pakaian Bekas yang Ilegal

9 Juli 2023   20:08 Diperbarui: 9 Juli 2023   20:27 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sum(https://www.pexels.com/id-id/)ber gambar

Pakaian bekas ilegal resmi dilarang, lalu bagaimana nasib thrifting Indonesia?.

Tren membeli pakaian bekas bermerek atau dikenal dengan thrifting sekarang lagi dilarang karna tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Pakaian bekas ilegal resmi dilarang, lalu bagaimana nasib thrifting Indonesia?.

Tren membeli pakaian bekas bermerek atau dikenal dengan thrifting sekarang lagi dilarang karna tidak sesuai dengan prosedur yang ada. 

Belakangan ini, di kalangan anak muda sedang lagi tren - trennya dengan bisnis thrifting.

Tetapi dalam hal itu Pemerintah mengemukakan bahwa ada dua  dampak buruk dari bisnis thrifting tersebut, yang pertama akan merusak industri tekstil dalam negeri , yang kedua akan menimbulkan penyakit bagi pemakainya karena pakaian dari industri barang bekas tidak benar-benar bersih, karna mengandung mikroorganisme parasit yang dijamin tidak akan hilang meskipun sudah dicuci. Bakteri ini dapat mempengaruhi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan penyakit kulit seperti menggigil, pembengkakan kulit, jerawat, lepuh, dan infeksi kulit lainnya.

Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini secara resmi telah membatasi dan akan mengambil tindakan terhadap bisnis pakain bekas yang diimpor dari luar negeri. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang meminta penindakan bisnis pakaian bekas impor ilegal. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor. Namun, kebijakan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Mentri Perdagangan mengatakan kalau pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui banyak pelabuhan tikus dimana hal tersebut adalah kegiatan yang ilegal. Penjualan pakaian impor bekas yang ilegal ini dapat dikatakan mengganggu pasar lokal dengan membuat beberapa UMKM khususnya yang bergerak di bidang usaha barang akan merugi.

Terkait pelarangan impor pakaian bekas dilakukan sebagai salah satu bentuk kerja pemerintah untuk menjaga kesejahteraan umum dan menjaga industri dalam negeri. Meski ada pembatasan impor pakaian bekas, menurut data Focal Measurements Organization, sejak Januari hingga Mei 2022, lebih dari 18.000 ton barang bekas masuk ke Pelabuhan Tanjung Priuk dari China.

Dengan masuknya barang bekas ini dikhawatirkan akan menggeser minat masyarakat terhadap produk pakaian lokal. Sesuai informasi dari THREDUP, generasi Z memiliki pandangan yang berbeda sehubungan dengan penggunaan pakaian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun