Mohon tunggu...
Fitri Rahmadani
Fitri Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Informasi dan Perpustakaan Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   19:21 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:31 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada hidup sebagai manusia. HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Negara, aturan hukum, dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

Pasal 28I ayat (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Dari pasal 28I ayat (1) yang sudah tertera sebelumnya, kita bisa mengetahui bahwa Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah aspek penting dalam menjaga martabat, kebebasan, dan kesejahteraan individu dalam masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya di kehidupan tentu sangat berbanding terbalik. Salah satunya dalam bidang sosial yaitu Ketimpangan yang merupakan tantangan terbesar dalam mewujudkan hak asasi manusia. Dampak ketimpangan terhadap masyarakat dapat menciptakan kemiskinan, yang pada akhirnya akan memicu konflik. Perlindungan bagi setiap orang dari ketimpangan dan diskriminasi amat penting bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan kewajiban perlindungan HAM-nya. Dari kasus tersebut dapat kita telaah bahwa Pemerintah harus berkomitmen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM dan memastikan keadilan bagi korban.

Disamping itu juga, pada bidang ekonomi terjadi kasus bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS. Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM adalah cerminan dari kemajuan suatu bangsa, yang mana bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan kerjasama dari semua pihak dari pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Keterbukaan terhadap laporan hak asasi manusia dari organisasi independen adalah bukti kesiapan untuk menghadapi masalah yang ada dan memperbaikinya. Berikut poin penting mengenai Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM:

  • Pemenuhan dan perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan pemerintah. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak untuk tidak diperlakukan secara semena-mena. Pemerintah harus berkomitmen untuk menciptakan kebijakan publik yang mendukung penghormatan terhadap hak-hak ini, serta menjaga agar tidak ada tindakan diskriminatif atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan hak-hak individu.
  • Penegakan HAM harus dilakukan secara adil dan transparan. Sistem peradilan harus independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan tertentu. Ini akan memastikan bahwa setiap pelanggaran HAM akan diinvestigasi dengan seksama, dan pelaku pelanggaran akan diadili tanpa pandang bulu. Proses hukum harus memberikan jaminan hak kepada semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan pelaku, untuk mendapatkan keadilan yang adil.
  • Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokratis adalah pondasi penting dalam penegakan HAM. Warga negara memiliki hak untuk mengajukan pendapat, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Pemerintah harus menciptakan ruang bagi partisipasi masyarakat dan mendengarkan suara-suara yang beragam, termasuk yang kritis terhadap kebijakan publik.

Secara keseluruhan, Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM adalah tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesetaraan, kita dapat memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan martabat dan tanpa takut akan pelanggaran terhadap hak-hak asasinya. Penegakan dan perlindungan HAM adalah cermin dari karakter suatu bangsa. Ini adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai yang kita anut dan tekad kita untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Dengan mengambil langkah-langkah nyata untuk memastikan hak-hak setiap individu dihormati dan dijaga, kita tidak hanya membentuk negara yang lebih kuat, tetapi juga mewarisi warisan yang lebih mulia bagi generasi mendatang.

Referensi:

http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242 

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/963/630 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun