Mohon tunggu...
FITRA ANDRIYAN
FITRA ANDRIYAN Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Do The Best Prepare For The Worst

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Pilkada Serentak Penyebar Hoaxs Merajalela, Peran Penegak Hukum Sejauh Mana?

16 November 2024   05:10 Diperbarui: 16 November 2024   06:22 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

INDRAGIRI HILIR-RIAU, Sabtu, 16/11/2024.


Peran Platform berbasis digital saat ini merupakan wadah yang paling efektif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terutama menjelang Pilkada Serentak pada Tahun 2024. Bahkan jejaring ini juga dapat di manfaatkan untuk mengukur tingkat elektabilitas maupun popularitas para Paslon yang ikut berkontestasi di Pilkada.

Upaya dalam mencitrakan diri dengan berbagai prestasi yang di publikasi para Pasangan Calon (Paslon) melalui Media yang tersedia, tak bisa dipungkiri telah memiliki kontribusi besar terhadap penilaian masyarakat sebab jalur Daring ini dapat menjangkau hingga wilayah pelosok terpencil. 

Pemanfaatan teknologi di era digital saat ini telah menjadi bukti nyata bahwa akses teknologi ini menjadi opsi utama para Paslon untuk mengekspos diri melalui jejaring yang tersedia. 

Alhasil informasi yang disampaikan kemudian menjadi cerminan bagi pemilih untuk menentukan sang Paslon mana yang di anggap sesuai dengan harapan dan hati para pemilih. 

Selain itu pemanfaatan teknologi ini juga di anggap sebagai ongkos politik Berbiaya Rendah (Lower Cost) namun memiliki Efek Daya Jual Tinggi (High Selling Power Effect). Sebab itu mayoritas para Paslon terutama jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 ini begitu terkonsentrasi pada ruang digital yang satu ini. 

Namun demikian Platform ini juga memiliki implikasi negatif dan akan berdampak signifikan ketika informasi yang disampaikan bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik dengan melakukan penyebaran berita Hoaxs , Fitnah, Pencemaran Nama Baik serta Pembunuhan Karakter sang Paslon yang telah dikemas sedemikian rupa dan telah terencana. 

Dengan memanfaatkan pemakaian teknologi yang begitu massif saat ini semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui Smartphone (Telepon Pintar), sehingga para penyebar Hoaxs turut memanfaatkan situasi ini dengan menyampaikan berbagai informasi dengan tujuan untuk menyesatkan para pemilih. 

Setali tiga uang masih enggan nya para pengguna teknologi untuk memilih dan memilah informasi yang didapat apalagi turut menyebarkan, ditengarai menjadi pemicu penyebaran berita Hoaxs semakin massif tanpa menyaring terlebih dahulu serta mencari kebenaran selaras fakta sesungguhnya.

Celah inilah yang kemudian di manfaatkan oleh para penyebar berita bohong (Hoaxs) dengan tujuan untuk menggerus suara Paslon yang sudah menjadi target mereka.

Persoalan ini sudah seharusnya menjadi atensi seluruh pihak terutama kepada para Penegak Hukum yang membidangi persolan ini. Jika para Stakeholder terkait tidak segera mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka para penyebar Hoaxs, hal ini bukan saja dapat mengakibatkan kerugian materil bagi para Paslon, namun juga akan berdampak pada reputasi sang calon jika hal ini dibiarkan dan tidak segera dilakukan penindakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun