Mohon tunggu...
Fitrahnas Azzizul Hakim
Fitrahnas Azzizul Hakim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi saya mendengarkan musik dan bermain alat musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi di Unit Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   18:20 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:29 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.trivitron.com/blog/wp-content/uploads/2017/11/t2.jpg

Proteksi radiasi pada prosedur radiodiagnostik telah berkembang sepanjang tahun, pada saat penemuan dan penggunaan pada sinar-x sebagai menghasilkan gambar hasil citra tubuh manusia pada tahun 1895. Perkembangan ini telah menunjukkan beberapa prinsip, prosedur, konsep, dan Teknik untuk mengurangi dosis pada pasien. Pentingnya strategi pengurangan dosis karena berkembangnya pengetahuan mengenai efek biologis dari paparan radiasi.

Petugas proteksi radiasi merupakan seorang ahli dalam aspek proteksi radiasi sesuai dengan tugasnya, yang dipilih oleh pemegang izin mengawasi aktivitas sesuai dengan peraturan undang-undang. PPR memiliki peran yang penting untuk menjamin pengawasan terhadap keselamatan radiasi di Instalasi Rumah Sakit. Selain itu tugas dari PPR yaitu mengawasi pelaksanaan kegiatan proteksi radiasi, memastikan kelayakan alat proteksi radiasi serta memantai pemakaiannya, dan memberi intruksi tentang pelaksanaan kegiatan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada unit pelayanan kesehatan.

Beberapa prinsip proteksi radiasi yang harus dilaksanaan yaitu:

Justifikasi merupakan suatu pemanfaatan dari terapi dan diagnostik harus lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang akan ditimbulkan dengan mengamati aspek dari keselamatan, kesehatan, dan keamanan pada pasien.

Optimasi merupakan perlindungan paparan medis yang berarti bukan mengurangi dosis pada pasien, namun menjaga dosis agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan beberapa factor ekonomi dan sosial, yang dikenal dengan Prinsip ALARA atau (As Low As Reasonably Achievable) atau Prinsip "serendah mungkin yang dapat dicapai" merupakan aturan yang menerapkan keselamatan radiasi dengan optimal demi memperoleh manfaat yang maksimal dengan resiko yang minimal serta tidak mengurangi kualitas hasil pencitraan radiografi. (mayani dan Adi, 2021). Dan paparan pada radiasi yang diberikan pada pasien harus diminimalkan sesuai dengan kapasitas dan menghasilkan citra yang dapat menyampaikan informasi diagnostic dengan maksimum.(Rahman et al., 2020).

Untuk mempertahankan dosis serendah mungkin yaitu dengan mengikuti 3 prinsip yaitu:

  • Waktu dengan meminimalisir waktu pemaparan.
  • Jarak  dengan memberi jarak antara tubuh dengan sumber radiasi, dengan ini dapat mengurangi paparan radiasi saat melakukan prosedur radiografi.
  • Shielding menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari bahaya radiasi. Jenis alat pelindung diri yang biasanya digunakan: Apron, Kacamata Pb, Tyroid Protection collar, dan Gonad shield.

Limitasi Dosis merupakan penetapan nilai batas dosis bagi pasien, petugas radiasi dan juga Masyarakat. Sehingga paparan radiasi yang diterima tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan. Tingkat referensi diagnostik yang sudah digunakan pada diagnosis medis untuk menujukkan kondisi rutin, Tingkat dosis pasien atau yang diberikan dari prosedur pencitraan terlalu tinggi ataupun rendah.

Nilai Batas Dosis (NBD) ialah besar dosis yang diperbolehkan oleh BAPETEN atau yang bisa diterima pekerja radiasi, pasien, dan masyarakat pada jangka waktu tertentu tanpa mengakibatkan efek radiasi. Batas-batas dosis yang diizinkan oleh BAPETEN: Batas dosis pada pekerja radiasi yaitu tidak boleh melebihi 20 mSv pertahun. Dan Batas dosis untuk anggota Masyarakat yaitu 1 mSv pertahun.

Untuk dapat mengukur dosis yang diterima saat bekerja pada unit pelayanan radiologi, para pekerja radiasi menggunakan alat pengukur radiasi yaitu Pen dosimeter, TLD, dan Film badge.

Karena dari itu diperlukan petugas proteksi radiasi pada unit pelayanan kesehatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan proteksi radiasi serta memberi pengawasan pada pelaksanaan prosedur radiografi, dan juga memberi arahan pada petugas kesehatan untuk memberi tahu pentingnya pelaksaan kegiatan keselamatan radiasi, dan memberi aspek kesehatan, keselamatan dan keamana pada pasien dan juga anggota Masyarakat sekitar unit pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun