Di era globalisasi seperti sekarang ini, siapa saja bebas mengakses informasi dari belahan dunia manapun. Ada banyak tantangan yang dihadapi seorang guru, salah satunya adalah gempuran budaya dan kultur dari luar negeri kepada anak-anak kita. Untuk sekarang gempuran budaya K-Pop adalah budaya yang paling diminati dan mendapat perhatian bagi kaum muda bangsa.
Banyak anak-anak kita akhirnya mencoba mengikuti apa yang mereka kenakan, apa yang mereka sering ucapkan dan hal-hal lain agar bisa seperti idola mereka. Mungkin ada dari kita yang mengenal BTS ataupun Blackpink kedua grub band asal Korea ini memiliki banyak penggemar dari kalangan anak muda Indonesia. Bahkan beberapa dari anak bangsa akan merasa sangat bangga jika bisa mengenakan Hanbok, yaitu pakaian adat negara ginseng tersebut. Tidak ada yang salah sebenarnya dari ini, hanya saja selain disisipi dengan kebudayaan luar, ada baiknya generasi muda Indonesia juga bisa bangga dengan kebudayaan daerah milik negeranya sendiri. Akan ada baiknya jika selain bangga dapat menggunakan Hanbok, anak bangsa juga harusnya lebih bangga saat menggunakan pakaian adatnya sendiri.
Untuk itu pemerintah ingin membudayakan Pakaian Nasional Indonesia, dalam Permendikbudristek Nomor 50Â ada satu peraturan mengenai pemakaian baju adat dalam seragam peserta didik. Bukan sebagai seragam harian tapi hanya digunakan di hari-hari tertentu dalam seminggu misalnya di hari Rabu/Sabtu, atau dapat pula digunakan di hari-hari nasional, misalnya di hari jadi kabupaten, di hari kartini, ataupun hari-hari nasional lainnya. Dalam Permendikbudristek Nomor 50 dibahas bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat pada peserta didik.
Saya rasa ini cukup baik agar dapat mengenalkan anak didik yang notabene adalah anak-anak bangsa bagaimana kebudayaan mereka sendiri, kebudayaan Indonesia dengan memakai pakaian adat.Â
Tapi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan saya pribadi sebagai seorang pendidik adalah takutnya kami membebani orang tua siswa dengan aturan ini.
Jika kami memberlakukan aturan ini disekolah, tidak semua anak memiliki baju adat di lemari pribadi mereka, sehingga akan mungkin membebani orang tua dengan harus membeli baju adat baru yang bisa dibilang tidak murah, apalagi jika baju adat itu harus dipakai setidaknya seminggu sekali, maka orang tua tidak punya pilihan selain membelinya.
Satu hal lagi yang menjadi pertimbangan adalah faktor kenyamanan siswa, ada beberapa baju adat yang jika dikenakan dalam aktivitas sehari-hari akan mengurangi kenyamanan karena kainnya sedikit membuat gerah. Dan anak-anak, terutama anak SD akan cepat merasa tidak nyaman dengan hal itu jika harus dikenakan sepanjang pembelajaran,malah akan membuat anak-anak tidak fokus saat pembelajaran.
Perberlakuan aturan ini sepenuhnya wewenang Pemda setempat dan bukan menjadi kewajiban yang mutlak diikuti oleh semua sekolah di Indonesia. Jadi apabila lingkungan sekolah dan ekonomi warga sekolahnya baik dan mampu mengadakan pakaian adat ini, saya rasa tidak ada salahnya untuk diterapkan.
Tetapi apabila dengan memberlakukan aturan ini akan membebani orangtua, saya rasa akan lebih bijak jika pemberlakuan ini tidak usah dilaksanakan. Karena sejatinya pendidikan itu bukan untuk membebani tetapi untuk mengarahkan dan mengembangkan peserta didik.
Masih ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pendidik agar bisa menumbuhkan rasa Nasionalime di dada tiap anak-anak bangsa Indonesia.
Mamasa, 22 Oktober 2022
Fitrah Alimuddin