Selain itu, untuk menjamin kemanusiaan dan untuk mencegah kerusakan di bumi dan hanya saling tolong menolong terhadap manusia atas perbaikan kepada bumi dan menjaga setiap kepentingan dan sesungguhnya para ahli fiqh menaruh kepentingan kepentingn kemanusiaan. Adapun yang harus dijaga oleh setiap manusia adalah penjagaan kepada jiwa, agama, harta, akal dan nasab ( Maqooshid Syariah).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!