Mohon tunggu...
Fitra Amalia
Fitra Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah is everything _ Islamic Economic's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harus Wakaf?

20 September 2021   10:12 Diperbarui: 20 September 2021   10:18 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Instrumen keuangan Islam dilihat dari Lembaga keuangan Publik dapat berguna menjamin kesejahteraan umat. Diantara system keuangan Islam ada yang bersifat wajib yang harus dilaksanakan seperti zakat. 

Namun, ada pula yang bersifat hanya anjuran seperti infaq, shadaqah dan wakaf. Kini, wakaf menjadi sorotan pada lembaga keuangan public. 

Pada hakikatnya wakaf sama dengan sebagaimana zakat, infaq dan shadaqah yakni merupakan salah satu lembaga keuangan Islam yang bertujuan social keagamaan. 

Perbedaanya, zakat, infaq dan shadaqah seketika bisa habis dikonsumsi sedangkan harta benda wakaf tidak. Oleh sebab itu wakaf sering disebut dengan shadaqah jariyyah yaitu shadaqah yang terus mengalirkan manfaat dan tidak terputus. Secara historis, wakaf menjadi salah satu instrument andalan untuk mensejahterakan masyarakat. 

Wakaf dapat dijadikan pegangan masyarakat muslim sebagai donator yang dapat memfasilitasi semacam pembangunan tempat ibadah, tempat menuntut ilmu, kebutuhan fakir miskin dan lain sebaginya. 

Motivasi perwakafan yang ditunjukkan oleh Umar Ibn Khathab pada saat mewakafkan tanah di Khaibar adalah untuk turut andil dalam memberi kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat dan mensejahterakan umat. Jika dipahami dari unsur sejarah, ketika Umar berniat untuk bershadaqah, ia meminta saran Rasulullah SAW. Kemudian beliau disarankan untuk menjadikannya sarana bagi masyarakat. 

Sehingga, sebagian menyatakan bahwa Umar adalah orang pertama yang melaksanakan wakaf. 

Semangat inilah salah satunya untuk membumikan praktik wakaf selanjutnya Oleh karena itu, rekonstruksi konsep wakaf bersama bersama praktik-praktik konkret wajib dilakukan secara besar-besaran demi terwujudnya nilai-nilai syariat yang terdapat dari wakaf. Sehingga ruh dan tujuan utama yang tersimpan dari syariat wakaf tidak terpendam dan mati terkubur oleh masyarakat Islam sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun