Mohon tunggu...
Fitra Amalia
Fitra Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah is everything _ Islamic Economic's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sih Zakat Emas Itu?

29 Juli 2021   23:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   23:30 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa perhiasan (khususnya emas) yang menjadi salah satu aksesoris wajib yang dimiliki oleh wanita. Walaupun hanya sekedar memakai anting, gelang atau cincin saja. Kini, emas tidak hanya menarik hati para wanita untuk memakainya. Namun, banyak wanita yang memilih untuk menyimpan emas. Pada hakikatnya, emas yang disimpan merupakan bentuk tabungan harta. 

Oleh karena itu, wajib dilakukan pembayaran zakat emas pada tahun dimana tabungan emas tersebut telah memenuhi nishab zakat. Emas merupakan asset wajib zakat jika memenuhi syarat wajibnya yaitu mencapai minimum 85 gram emas (20 dinar) dimiliki secara sempurna telah melewati 12 bulan (haul) serta dikeluarkan 2,5 persen

Kewajiban tersebut sebagaimana hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, namun tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya...." (HR Muslim). Adapun jenis-jenis asset yang masuk dalam ruang lingkup emas wajib dizakati, yaitu pertama, emas yang tidak digunakan sebagai perhiasan kaum hawa dalam batas yang wajar seperti anting, gelang dan perhiasan itu wajib dizakati.

Kedua, emas berbentuk logam mulia seperti logam mulia yang disimpan sendiri atau dititipkan dipihak lain itu wajib zakat. Ketiga, emas yang digunakan untuk peruntukan yang tidak halal seperti cincin dan kalung yang dipakai oleh laki-laki. Karena pada hakikatnya menurut sebagian ulama setiap laki-laki dilarang menggunakan cincin emas serta memiliki alat-alat hiasan tersebut. 

Hal tersebut termasuk sesuatu yang berlebih-lebihan dan membiarkan asset yang harusnya produktif namun menjadi tidak produktif. Oleh karena itu setiap asset yang bernilai, berkembang dan berpotensi jadi modal namun tidak dikembangkan serta tidak digunakan untuk kebutuhan asasinya maka wajib zakat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, "Kembangkanlah (dagangkan lah) harta ana-anak yatim sehingga tidak termakan oleh zakat." (HR. Thabrani)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun