Mohon tunggu...
Fitra Amalia
Fitra Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah is everything _ Islamic Economic's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Zakat di Era Pandemi Covid-19

29 Juli 2021   19:49 Diperbarui: 29 Juli 2021   19:52 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E-Zakat merupakan instrument ibadah yang tepat di masa pandemi covid-19 dengan cara proses pembayaran zakat dilakukan melalui system digital dimana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggungjawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. 

Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman dimana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi. 

Pembayaran zakat ini berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab qobul. Selama ada muzakki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengundang mudharat. 

Adapun keuntungan dalam membayar zakat secara online yaitu memudahkan muzaki untuk membayar zakat kapan saja dan dimana saja, memudahkan Amil untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi, lembaga Pengelola Zakat bias menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.

Bagaimana sih cara pelaksanaan untuk membayar zakat secara online? Mari kita simak,

  1. Hitung berapa dana yang harus dizakatkan. Apabila harta telah mencapai nisab selama satu tahun, Maka, wajib membayar zakat maal. Jika penghasilan dari profesi juga telah mencapai nisab selama satu bulan maka perlu dihitung zakatnya.
  2. Lafadzkan niat zakat, minimal dalam hati. Karena, syarat sah membayar zakat terletak dari niatnya. 
  3. Transfer Dana Zakat. Bayar zakat online dengan cara transfer dana ke rekening resmi lembaga pengelola zakat.
  4. Kirim konfirmasi transfer zakat. Jangan lupa lakukan konfirmasi dengan cara mengirim data diri dan bukti transfer melalui nomor whatsapp yang tertera dalam situs resmi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun