pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, di sisi lain pelayanan juga merupakan hak anggota masyarakat. Pelayanan publik merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan oleh seluruh masyarakat, karena tujuan pelayanan publik ini adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti barang, jasa atau pelayanan administratif yang dilaksanakan oleh negara melalui pemerintah.Â
Pelayanan merupakan salah satu tugas utama negara. Oleh karena itu negara melalui penyelenggaraSeperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah suatu atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk melayani setiap warga negara Indonesia agar dapat terpenuhinya hak dan kebutuhan dasarnya dalam pelayanan publik, juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap apa yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam proses pelayanan publik itu sendiri.
Di era digitalisasi saat ini pelayanan publik bertransformasi melalui pemerintahan elektronik atau sering disebut e-government. Yang semulanya semua pelayanan publik dilakukan secara langsung di tempat namun kini dengan adanya e-government pelayanan publik dapat dirasakan dari mana saja. Â Selain dapat mengakses pelayanan publik dari mana saja, e-government juga memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung, masyarakat juga dapat mengetahui informasi dan data pemerintahan secara mudah dan transparan.
Namun dari kemudahan-kemudahan yang dicanangkan oleh pemerintah diatas masih terdapat satu persoalan yaitu "Apakah Pelayanan Publik di Indonesia Ramah Disabilitas?" seperti yang kita tahu bahwa mendapatkan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan adalah hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali masyarakat yang memiliki keterbatasan atau disabilitas.
Dilansir dari laman kemenkopmk.go.id Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 720.748 jiwa pada 2022 atau sekitar 0,53% dari total penduduk RI yang bekerja sebanyak 131,05 juta pada tahun lalu.
Dari persentase data diatas dapat dilihat bahwa masyarakat difabel di Indonesia tergolong pada angka yang relatif kecil, namun demikian semangat pelayanan tidak dipengaruhi oleh jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan, karena para disabilitas pun merupakan masyarakat Indonesia dimana mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak.
Berdasarkan penelitian dari beberapa jurnal memaparkan bahwa pelayanan publik yang ada di daerah-daerah di Indonesia masih belum ramah disabilitas contohnya pada kota Yogyakarta. Peneliti memaparkan bahwa di Kota Yogyakarta masih belum ramahnya pelayanan publik untuk disabilitas yang dalam hal ini peneliti menyebutnya dengan kata difabel. "Dalam hal aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana ramah difabel saat ini masih sangat terbatas di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta khususnya. Aksesibilitas difabel yang dijanjikan pemerintah dalam UU No 4 th 1997 pada prakteknya tetap saja belum mempermudah akses pergerakan mereka. Beberapa sarana umum yang dibangun dengan mempertimbangkan difabel bahkan pada pelaksanaannya masih saja menyulitkan mereka. Tempat ibadahpun bahkan masih belum ramah terhadap keberadaan para difabel." Rahayu, S. Dewi, U (2013).
Di kota Banda Aceh pun tidak jauh berbeda dengan di Kota Yogyakarta. "Belum aksesibelnya fasilitas transportasi dilihat dari prinsip-prinsip aksesibilitas yaitu: kemudahan, keselamatan, kegunaan dan kemandirian. Adapun upaya pemerintah dalam penyediaan fasilitas transportasi publik TransK yang ramah bagi penyandang disabilitas diantaranya: mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan transportasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas; memperbaiki tata Kota Banda Aceh yang belum aksesibel menjadi lebih aksesibel seperti fasilitas di luar ruang (misalnya trotoar) dengan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Banda Aceh." Ramadanti, R (2019).
Berdasarkan hasil Survei Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021 "bahwa masih banyak instansi penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik ramah difabel, seperti belum tersedianya ram, rambatan, kursi roda, loket khusus difabel, dan lainnya. Atas hal tersebut diharapkan setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memperhatikan pemenuhan standar pelayanan publik ramah difabel. Kemudian, diharapkan untuk Pejabat Penyelenggara Pelayanan Publik dapat berkomitmen dalam pemenuhan hal tersebut agar dapat terwujud pelayanan publik yang berkualitas ramah difabel, tanpa diskriminasi dan maladministrasi." Maya Septiani. Senin, 17 Januari 2022
Dari beberapa penelitian dan survei diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di Indonesia belum tergolong ramah disabilitas karena masih belum merata nya pelayanan publik yang menyediakan kemudahan bagi disabilitas di setiap daerah. Dan juga masih banyaknya instansi penyelenggara pelayanan publik yang belum menyediakan loket khusus disabilitas, kursi roda, toilet khusus disabilitas, kemudahan transformasi umum untuk disabilitas dan lainnya yang berkaitan dengan disabilitas. Maka hal ini perlu menjadi evaluasi bagi pejabat penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memnuhi hal-hal tersebut seperti halnya yang telah disebutkan dalam hasil survei ombudsman.