Pada era sekarang ini, salah satu opsi yang dapat dipilih untuk melakukan kegiatan investasi adalah melalui pasar modal. Pada pasar modal sendiri terdapat berbagai jenis instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan seperti saham, obligasi, dan sekuritas lainnya. Investor menanamkan dananya pada instrumen keuangan tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukan (Putra & Mawardi, 2016). Menurut Esta Lestari dalam (Fauzan & Suhendro, 2018), di Indonesia sendiri, mengembangkan sektor investasi melalui instrumen pasar modal menjadi bagian dari upaya yang diambil Indonesia dalam meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu, sektor pasar modal menjadi salah satu fokus utamanya. Di samping itu, pasar modal pun berperan penting dalam perekonomian Indonesia maupun global, karena sekarang ini pasar modal layaknya sektor perbankan dimana berfungsi sebagai penghubung antara pihak-pihak yang memerlukan dana dengan pihak-pihak yang memiliki surplus dana. Di dalamnya terjalin hubungan antar pelaku ekonomi yang melampaui batasan wilayah negara. Eduardus Tandelilin dalam (Waworundeng & Rate, 2018), mendefinisikan pasar modal merupakan wadah bagi pihak-pihak dengan kelebihan dana untuk saling bertemu guna melakukan transaksi sekuritas, atau pasar modal dapat pula didefinisikan sebagai tempat yang berfungsi guna melakukan transaksi jual beli sekuritas yang biasanya berjangka waktu melebihi 12 bulan (satu tahun), contohnya seperti obligasi dan saham. Sedangkan, pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang terjadi di dalam pasar modal, namun sesuai dengan yang diatur pada perundang-undangan dan tidak berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada, sehingga menyesuaikan seluruh produk maupun aktivitas transaksinya berdasarkan hukum islam/syariat (Otoritas Jasa Keuangan, 2015).
Pasar modal syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dan terus berkembang secara konsisten dari waktu ke waktu. Perkembangan ini tercermin dari peningkatan berbagai instrumen pada pasar modal syariah, seperti sukuk, reksadana syariah, dan juga saham syariah yang terus menunjukkan kemajuan pada setiap tahunnya. Pertumbuhan instrumen pasar modal syariah yang pesat ini pastinya memberikan efek yang positif untuk perekonomian Indonesia. Antara tahun 2012 hingga tahun 2017, total saham syariah yang ada pada Daftar Efek Syariah terus mengalami peningkatan (Meibie & Indra, 2024). Secara sederhana, pertumbuhan ekonomi dapat diukur dengan menganalisis nilai PDB (Produk Domestik Bruto). Pertumbuhan atau perkembangan ekonomi di Indonesia sendiri tidak dapat dipisahkan dari kontribusi investasi pasar modal syariah. Hal tersebut dapat terjadi karena perusahaan-perusahaan publik yang tercatat dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) adalah perusahaan besar, sehingga aktivitas bisnis mereka berpengaruh pada perputaran ekonomi nasional dan berdampak pada pendapatan domestik. Selama sebelas tahun terakhir, tingkat PDB terus mengalami peningkatan, sementara kapitalisasi pasar saham syariah juga menunjukkan tren yang positif, dengan penurunan yang terjadi hanya pada tahun 2015 dan tahun 2018, sementara di tahun-tahun lainnya relatif stabil (Fathoni & Sakinah, 2021). Dari penjelasan sebelumnya, mengindikasikan adanya korelasi positif antara kapitalisasi pasar modal syariah dengan PDB (Produk Domestik Bruto), yang berarti peningkatan angka kapitalisasi pasar modal syariah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ketika kapitalisasi pasar modal syariah meningkat, maka hal tersebut mencerminkan peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Referensi:Â
Fathoni, H., & Sakinah, G. (2021). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 2(1), 33--44.
Fauzan, M., & Suhendro, D. (2018). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Human Falah, 5(1), 70--95.
Meibie, & Indra, Y. A. (2024). PERAN PENTING PASAR MODAL SYARIAH DALAM. 2(1), 1723--1732.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Buku 8 Industri Jasa Keuangan Syariah. 6.
Putra, B. P. B., & Mawardi, I. (2016). PERBANDINGAN KINERJA REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA MENGGUNAKAN METODE SHARPE (Studi Kasus Reksadana Syariah Saham, Reksadana Syariah Pendapatan Tetap dan Reksadana Syariah Campuran periode 2012-2014). 4(June), 2016.
Waworundeng, J. H., & Rate, P. Van. (2018). Analisis Hubungan Pasar Modal Asean Dengan Pasar Modal Indonesia Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 6(1), 271--280.
Penulis:
Fita Regita Cahya - Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta