Mohon tunggu...
Fita Regita Cahya
Fita Regita Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN "Veteran" Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gharar pada Transaksi Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

11 Oktober 2024   21:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:29 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada era saat ini, marak orang-orang melakukan investasi guna mempertahankan maupun meningkatkan nilai harta yang telah dimiliki, atau hanya sekadar untuk melindungi nilai uang maupun harta tersebut dari inflasi yang terus terjadi. Berinvestasi merupakan suatu kegiatan usaha yang berisiko karena melibatkan unsur ketidakpastian dan tingkat pengembalian yang tidak menentu serta tidak stabil, berbeda dengan membungakan uang yang hanya mengandung risiko kecil karena pengembaliannya relatif pasti dan stabil (Andinata, Akbar dan Amelia, 2023). Dalam islam menganjurkan umatnya agar melakukan investasi guna mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai macam kemungkinan di masa depan dengan memperhitungkan penggunaan hartanya, dengan harapan dapat menambah jumlah aset tersebut dan juga dapat memberikan keuntungan dengan meluasnya penyaluran harta berupa modal yang dapat memberikan manfaat berupa keamanan finansial serta manfaat materil sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat (Inayah, 2020). Investasi sendiri terdapat beberapa jenis seperti, obligasi, saham, reksadana, emas, maupun properti. Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan investasi, contohnya yaitu menentukan tujuan yang akan dicapai dengan dilakukannya investasi tersebut, selain itu kenali juga profil risiko dari tiap investasi yang akan dipilih dan sebagai seorang muslim ada baiknya jika mempelajari serta mempertimbangkan bagaimana hukum investasi itu sendiri berdasarkan perspektif ekonomi islam. Investasi dapat termasuk ke dalam salah satu jenis transaksi yang dilarang dalam islam yaitu terkait dengan gharar. 

Dalam prinsip ekonomi islam, terdapat beberapa transaksi yang dilarang, baik itu karena zatnya maupun selain karena zatnya. Gharar merupakan salah satu transaksi yang dilarang dalam islam karena selain dari zatnya. Gharar dalam transaksi pada islam oleh Al-Qarafi dan Imam Sarakhsi didefinisikan sebagai ketidakpastian yang timbul akibat dari suatu akad. Sedangkan, dalam terminologi hukum islam, gharar memiliki berbagai definisi seperti keraguan atas wujud fisik dari objek transaksi, gharar juga didefinisikan sebagai sesuatu yang akibatnya tidak dapat diprediksi. Macam-macam gharar sendiri dibagi berdasarkan dua hal, yaitu gharar berdasarkan kalimat transaksinya (sight akad) dan gharar berdasarkan objek transaksinya. Salah satu jenis gharar yang kemungkinan dapat muncul yaitu pada transaksi investasi dengan jenis gharar fahish (jelas) yang mana hal tersebut disebabkan karena ketidakpastian hukum dari sisi harga barang investasi yang bisa saja terus naik-turun dalam jangka waktu yang singkat. Selain itu, investasi dapat menjadi salah satu transaksi yang bersifat gharar jika melakukan investasi dengan tingkat keuntungan yang tidak realistis, hal ini justru dapat menimbulkan kerugian besar bagi salah satu pihak karena mengandung ketidakpastian yang tinggi. Syafii mengisyaratkan agar sangat hati-hati dalam melakukan transaksi investasi terutama investasi di pasar modal karena intensitas spekulasinya yang sangat tinggi (Ibrahim, Amelia, Akbar, Kholis, Utami, & Nofrianto, 2021). Maka, sangat penting bagi seluruh umat muslim untuk menelaah dan mempelajari terlebih dahulu terkait investasi yang akan dilakukannya agar tidak terjadi transaksi gharar yang dilarang dalam islam.

Referensi:

Andinata, I., Akbar, F., & Amelia, R. (2023, July 7). Investasi Saham Syariah dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam. Andinata | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/419/452

Ibrahim, A., Amelia, E., Akbar, N., Kholis, N., Utami, S. A., & Nofrianto. (2021). Pengantar Ekonomi Islam (1st ed.). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.

Inayah, I. N. (2020, September 30). PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI SYARIAH. Inayah | Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY). https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/aksy/article/view/9801/4791

Penulis:

Fita Regita Cahya – Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun