SOSIOLOGIS HUKUM
Oleh :
Fista Aisyah Rusdhiyana (202111017)
PRODI HES 5A
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
(1)Efektifitas hukum dalam masyarakat merupakan penegakan hukum yang berkaitan dengan keefektifan atau keberhasilan suatu hukum oleh sebab itu diperlukan penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. Sanksi-sanksi tersebut dapat dikaitkan ataupun diakulturasikan kepada masyarakat dengan cara ketaatan atau mematuhi segala peraturan yang berlaku (compliance), dengan hal ini dapat ditunjukkan bahwa hukum tersebut efektif. Efektifitas hukum juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang mempunyai arti mengenai kejadian yang memiliki akibat atupun efek yang diinginkan, dan menuju pada hasil dalam mencapai tujuan di suatu daerah. Agar suatu hukum menjadi efektif, maka diperlukan syarat, yang dimana syarat tersebut antara lain:
- Undang-Undang yang dirancang dengan baik, mudah dipahami, memiliki kaidah yang jelas serta memberi kepastian,
- Sanksi harus seuai dengan tujuan,
- Tidak boleh berlebihan dalam memberikan sanksi (sebanding dengan bobot pelanggarannya),
- Undang-Undang bersifat larangan (prohibitur) dan bukan memperoleh (mandatur),
- Mengatur terhadap perubahan yang mudah dilihat
- Mengadung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan,
- Pra pelaksana hukum wajib untuk melaksankana hukum atau tugas yang telah diberikan dengan baik, penafsiran yang sama dan tetap atau konsisten, dan menyebarluaskan tentang Undang-Undang.
(2)Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu pendekatan antara sosial dengan hukum yang dikaitkan dengan studi islam, seperti khamar yang dilarang baik dari segi hukum dan segi agama. Dimana bila menyatakan suatu permasalahan dalam hukum harus dikaitkan dengan studi islam dan kondisi di sekitarnya. Dalam penyelesaiaannya agama melarang khamar sebab dapat mendatangkan kemudharatan dan dosa, serta telah dilarang dalam al-qur'an, sedangkan menurut hukum khamar atau minuman keras telah dilarang dalam undang-undang dan memiliki sanksi yang telah di tetapkan.
(3) Pernyataan "hukum tumpul ke atas tajam ke bawah" ini merupakan implementasi hukum pidana yang sangat menjadi sorotan. Yang dimana ungkapan tersebut sangat berbanding terbalik dengan bunyi UUD 1945 pasal 28 D ayat 1,yang isinya "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" dimana dalam pasal ini juga tercantum kepastian hukum yang adil serta mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak dipandang dari segi kekayaan, status, jabatan, hingga keturunannya. Menurut saya gagasan progressive law tentang tumpul ke atas tajam ke bawah ini muncul diakibatkan karena hukum yang sekarang ini di negara Indonesia banyak berhadapan dengan orang-orang yang memiliki jabatan, uang harta kekayaan, serta keturunan yang sedarah yang banyak melakukan pelanggaran hukum akan tetapi sanksi yang dijatuhkan sangat ringan bahkan hanya membayar dendanya saja. Sedangkan untuk orang-orang atau rakyat biasa menengah ke bawah yang tidak memiliki kekayaan, jabatan hingga keturunan bila melakukan kesalahan yang ringan tetapi penjatuhan sanksinya sangat berat. Hal tersebut yang mengakibatkan munculnya progressive law tersebut. Dimana sebagai contohnya ada seorang nenek tua yang hanya mencuri kayu bakar untuk ia memasak dijatuhu sanksi atau hukuman 5 tahun penjara, sedangkan para pejabat atau orang penting menengah ketas yang memikliki kekayaan serta kekuasaan atau jabatan melakukan korupsi hanya mendapatkan sanksi atau kurungan penjara beberapa bulan saja dan atau membayar denda sedikit atau ringan. Hal ini yang mengakibatkan juga kecemburuan sosial yang berakibat fatal untuk progres hukum di negara Indonesia ini. Bisa saja hukum di Indonesia menjadi terpecah belah akibat ketidak adilan penegakan suatu hukum.
(4)Law and social control yaitu jika dipandang dari segi hukum yang sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah salah satu alat pengendali sosial. Selain itu juga memberikan arti suatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia, yang berkaitan dengan keyakinan agama, serta keyakinan falsafat yang dianut atau bisa juga disebut dengan sanksi yang berkaitan dengan kontrol sosial. Agar fungsi hukum yang sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan hal-hal yang mendukung. Menurut saya seperti pengharaman riba dan khamar, masyarakat yang beragama islam atu muslim akan menjauhi hal tersebut sebab telah dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa riba dan khamar merupakan suatu yang haram dan dosa bila dilakukan, bisa juga mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan dunia dan akhirat.
Socio-legal merupakan studi yang bersifat interdisipliner yang menjadi hibrida dari studi besar tentang ilmu-ilmu tentang hukum serta ilmu hukum yang dilihat dari perspektif masyarakat yang lahir sebelumnya. Sosio-legal juga bisa diartikan sebagai kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial ataupun ilmu hukum. Dimana dari kedua hal tersebut saling berdekatan agar dapat berkembang. Menurut pendapat saya dtudi social-legal ini bagus untuk dikembangkan sebab dengan ilmu-ilmu sosial sertailmu hukum yang dapat berkembang pesat di masyarakat akan berakibat berkembangnya socio-legal ini, akan tetapi lebih baik lagi bila mennggunakan ilmu hukum tidak  enggunakan hukum tumpul di atas tajam kebawah yang mengakibatkan kerugian untuk para masyarakat biasa yang tidak memiliki kekayaan serta jabatan ataupun keturunan.
Legal pluralism merupakan dua atau lebih sistem hukum yang hidup secara berdampingan dalam bidang sosial yang sama. Menurut saya hal ini kurang efektif bila digunakan sebab dapat berakibat kotra dalam dua atau lebih sistem hukum yang berdampingan dengan sosial masyarakat yang sama. Legal pluralism ini terbagi menjadi du bagian yaitu pluralisme hukum klasik yang menjelaskan persinggungan antara hukum adat dan hukum eropa, dan pluralisme hukum baru menjelaskan tentang tatanan normatif yang plurang yang ditemukan oleh semua masyarakat.