BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan merupakan program jaminan atau asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah yang ditujukan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS kesehatan disebut juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraan BPJS yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.Â
Keanggotaan BPJS kesehatan pada peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Saat ini pemerintah telah meluncurkan aplikasi gawai JKN mobile untuk melihat riwayat kesehatan dan pengobatan masyarakat yang mengikuti program kesehatan tersebut. Masyarakat Indonesia saat ini diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti program BPJS kesehatan dengan keuntungan perlindungan kesehatan secara penuh. Iuran BPJS dapat bersifat mandiri, dimana iuran yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan ekonomi setiap keluarga.Â
Pemerintah juga memberikan bantuan dan jaminan kesehatan BPJS kepada masyarakat dengan latar belakang ekonomi tidak mampu atau miskin. Selain itu perusahaan dapat membayarkan iuran BPJS kesehatan seluruh karyawannya. Pembayaran BPJS kesehatan dilakukan rutin setiap sebulan sekali hingga seumur hidup.Â
Iuran BPJS kesehatan bersifat gotong royong dari seluruh masyarakat yang diperuntukkan dalam memberikan bantuan kesehatan pada segala kalangan masyarakat tanpa memandang status dan golongan. BPJS kesehatan sebagai prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat menerima manfaat dari BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan dapat memberikan layanan jaminan pembiayaan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang kesehatan. Penggunaan BPJS kesehatan memiliki regulasi dimana pelayanan kesehatan dasar dapat diperoleh masyarakat pada faskes tingkat 1 yang terdaftar di kartu BPJS kesehatan atau JKN mobile. Adapun faskes tingkat 1 dapat berupa puskesmas, dokter umum, klinik pratama, dan klinik utama.Â
Layanan dasar yang dapat diterima masyarakat pada faskes tingkat 1 yaitu penyakit ringan seperti demam, flu, batuk, sakit gigi, luka ringan, muntahber, dan sebagainya, dimana masih dapat ditangani pada faskes tingkat 1 tersebut. Penyakit yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk oleh dokter penanggung jawab faskes 1 ke faskes tingkat 2 melalui surat rekomendasi rujukan.
Adapun faskes tingkat 2 dapat berupa rumah sakit tipe C dan D yang dapat memberikan tindakan lanjutan dari dokter subspesialis dan penggunaan alat penunjang yang tersedia pada rumah sakit tipe tersebut. Kemudian untuk kondisi kesehatan yang memerlukan pengobatan atau tindakan lanjut yang tidak dapat ditangani pada faskes tingkat 2 dapat dirujuk ke faskes tingkat 3 oleh dokter subspesialis yang menangani pasien pada faskes tingkat 2. Adapun faskes tingkat 3 merupakan rumah sakit tipe A dan B yang memiliki dokter subspesialis dan alat penunjang yang lebih khusus pada kondisi kesehatan tertentu.Â
Sebagai contoh, Ibu A mengalami keluhan nyeri dada disertai sesak napas berulang yang dirasakan sejak setahun terakhir. Ibu tersebut memeriksakan kondisi kesehatannya pada faskes tingkat 1. Dokter yang menangani Ibu merujuknya ke dokter spesialis jantung di faskes tingkat 2 dikarenakan dokter tersebut menduga Ibu A mungkin mengalami kondisi kesehatan pada jantung.Â
Dokter spesialis jantung menangani Ibu A dengan berbagai pemeriksaan penunjang yang tersedia di faskes tingkat 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ibu A didiagnosa mengalami penyumbatan pembuluh darah jantung sebesar 70 persen yang membutuhkan penanganan lanjut pemasangan ring pada pembuluh darah jantung, dimana pada faskes tingkat 2 tidak terdapat sarana dan prasarana penunjang tindakan.Â