Mohon tunggu...
Firzanah sahira
Firzanah sahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Mudharabah: Investasi Halal Tanpa Takut Riba

27 Mei 2024   15:08 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era revolusi industri 4.0 orang-orang memiliki banyak kebutuhan dan keinginan. Karena tuntutan zaman yang semakin berkembang, membedakan antara kebutuhan dan keinginan semakin sulit. Dengan gaya hidup yang semakin kompleks, orang-orang memiliki banyak tuntutan untuk menunjangnya. Tidak mungkin untuk memenuhi semua tuntutan tersebut hanya dengan mengandalkan gaji. Jadi, penting untuk mencari cara untuk memanfaatkan uang yang kita miliki untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan kita. Investasi adalah salah satu cara untuk memanfaatkan uang yang kita miliki.

Investasi adalah suatu tindakan menanamkan sumber daya atau modal yang kita miliki dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang lebih besar di masa yang akan datang. Dalam mempersiapkan kebutuhan yang terencana maupun tidak terencana di masa yang akan datang, Maka penting untuk melakukan Investasi sejak awal kebutuhan yang dimaksud seperti dana pendidikan, dana sakit, dan dana pensiun. Selain untuk mempersiapkan dana untuk kebutuhan di masa yang akan datang. Namun, kebanyakan investasi yang umum dilakukan terdapat bunganya. Hal ini menjadi banyak pertimbangan oleh umat Islam, yang mana mereka akan melihat suatu muamalah yang sesuai dengan syariat Islam.

Adanya permasalahan ini Perbankan Syariah menghadirkan akad-akad muamalah yang sesuai dengan prinsip Islam. Karena melihat dari populasi penduduk di Indonesia 87,2 % mayoritas beragama Islam dari total seluruh penduduk. Maka dengan ini akan banyak umat Islam yang tertarik menggunakan akad-akad muamalah tanpa menimbulkan kekhawatiran dalam berinvestasi, atau bisa disebut Investasi halal. Karena dalam investasi biasanya terdapat bunga, nah bunga itulah yang menjadi riba dan mengandung unsur haram dalam perspektif Islam, sedangkan dalam investasi halal tidak ada unsur riba.

Investasi halal yang dimaksud adalah investasi yang prinsipnya menyesuaikan dengan prinsip islam. Prinsip islam diantaranya adalah adil, berkelanjutan, dan transparansi. Hal ini menghindarkan dari unsur gharar, Maysir dan riba. Maka dengan ini Perbankan syariah menawarkan kepada Masyarakat beberapa akad yang terlepas unsur riba, salah satu akad dalam perbankan syariah yang sesuai untuk berinvestasi secara halal adalah melalui akad mudharabah. Nah dalam penerapan akad mudharabah ini masyarakat sebagai shohibul mal (Pemilik dana) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola dana), ada 2 metode dalam akad mudharabah ini yaitu profit sharing dan risk sharing. Skema akad ini masyarakat cukup menyetorkan dana kepada bank syariah kemudian dana tersebut akan dikelola oleh bank syariah yang mana hasilnya akan dibagi 2 antara shohibul mal dan mudharib dengan nominal yang telah disepakati dari kedua pihak. Dalam pembagian risiko Sebagai pemilik dana, Shahibul Mal bertanggung jawab atas risiko yang akan terjadi, sedangkan mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan modal. Namun, mudharib tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi karena bencana alam atau keadaan force majeure.

Adapun beberapa produk dalam Perbankan Syariah yang dapat digunakan dalam berinvestasi halal diantaranya yang pertama saham syariah, Perusahaan yang bergerak di sektor halal atau beroperasi sesuai dengan ajaran Islam dikenal sebagai saham Syariah. Untuk melakukan investasi saham Syariah, perusahaan yang termasuk dalam portofolio harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas keuangan Syariah. Yang kedua sukuk syariah, penerbit sukuk Syariah, juga dikenal sebagai obligasi Syariah, mengumpulkan dana dari investor untuk membiayai bisnis atau proyek yang sah secara Syariah. Yang ketiga Asuransi syariah, usaha untuk membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Dan yang terakhir Reksadana syariah, tempat investasi di mana dana dikumpulkan dari berbagai investor dan dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dalam investasi Syariah. Dana yang dikumpulkan kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti sukuk Syariah dan saham Syariah.

Terlepas dari semua kelebihan investasi halal dengan akad mudharabah ini terdapat beberapa kelemahan yaitu diantaranya (Keahlian Mudharib) Keahlian dan integritas mudharib sangat penting untuk keberhasilan investasi Mudharabah. (Risiko Kerugian) Jika usaha mudharib mengalami kerugian, investor mungkin kehilangan uang mereka. (Transparansi dan Akuntabilitas) Mudharib harus transparan dan bertanggung jawab kepada investor. (Regulasi dan Pendidikan) Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Akad Mudharabah, diperlukan regulasi yang jelas dan pendidikan yang gencar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun