Kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Kehadiran hak asasi manusia sebenarnya tidak diberikan oleh negara, melainkan asasi manusianya sendiri.
Dalam hipotesis john locke mengasumsikan bahwa hak-hak individu yang sifatnya kodrati, dimiliki oleh setiap insan sejak ia lahir.
Indonesia adalah Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap pemerintahan yang berjalan.
Namun kenyataannya saat ini, fakta dan realita yang terjadi di negeri ini, membungkam dan membatasi setiap pendapat selalu terjadi.
Dikutip dari tempo.co.id , CNN Indonesia dan berbagai media lainnya banyak penangkapan serta pembungkaman hak kebebasan berpendapat.Â
Sampai pada akhirnya keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ganjalan terbesar bagi kebebasan berpendapat warga Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.Â
Pasal karet termuat dalam Undang-undang itu menjadi permasalahan serius bagi warga untuk menyampaikan pendapat, yang pada dasarnya dijamin hukum nasional maupun internasional.
Pada dasarnya kepercayaan masyarakat terhadap kebebasan berpendapat sebenarnya sudah lama sirna dan hilang.
Pada saat ini Kebebasan memilih pendapat hanya dibolehkan memuji sistem pemerintahan, artinya kebebasan berpendapat sudah tidak adalagi, kebebasan berpendapat dipaksa harus memilih mumuji dan tidak untuk kritik kesalahan pemerintahan.
Disini bisa kita asumsi bahwa kepercayaan yang hadir sekarang di masyarakat adalah yang bisa mengeluarkan pendapat adalah mereka yang punya uang dan kekuasaan.