Mohon tunggu...
Firza Fausta
Firza Fausta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi dibidang otomotif dan menyukai topik hukum dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Denda dan Kurungan bagi Napi Narkoba

1 Juni 2022   13:05 Diperbarui: 1 Juni 2022   13:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, pemakai dan bandar narkoba adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Narkoba masih saja menjadi salah satu kejahatan yang masih marak di berbagai kalangan. Padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Tetapi masih saja banyak yang melanggarnya.

Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia juga sudah overload. Jumlah narapidana di Indonesia ada 181,623 orang. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mayoritas dari penghuni Lapas adalah narapidana terkait tentang narkotika. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Hal ini bisa terjadi lantaran para narapidana narkotika lebih memilih untuk tetap menjalanjan subside kurungan daripada membayar denda.

Denda yang diterapkan di Indonesia terlalu banyak untuk para narapidana narkoba. Hal ini membuat kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk menjalani kurungan penjara sebagai subside dari denda tersebut. Hal ini tentu saja membuat biaya operasional Lapas membengkak karena semakin banyak narapidana yang masuk dan tidak sebanding dengan yang keluar.

Rasanya pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang terkait denda dari tindak pidana narkotika ini. Haruslah dibuat agar mereka membayar denda yang sebanding dengan apa yang dia lakukan, tetapi dengan memperhartikan aspek dimana dia akan membayar denda tersebut. Bukan malah memilih subsider kurungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun