Singkatnya, OJK adalah lembaga keuangan independen yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang diatur dalam UU No. 21. Tujuannya agar seluruh kegiatan di industri jasa keuangan dapat dilakukan secara sistematis. adil, transparan dan bertanggung jawab serta adanya sistem keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk semua yang sudah membaca artikel ini saya ucapkan terima kasih dan saya doakan untuk dimurahkan rezekinya, saya pamit undur diri semoga kita bertemu dilain hari pismen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H