Mohon tunggu...
Firyal Khayyirah
Firyal Khayyirah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Don't give up

Selanjutnya

Tutup

Politik

Stop Normalizing Dinasti Politik

29 Februari 2024   20:34 Diperbarui: 29 Februari 2024   20:34 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinasti politik adalah kekuasaan politik yang digerakkan oleh sekelompok orang yang masih terikat dalam hubungan keluarga, seperti orang tua yang mewarisi kekuasaannya kepada anaknya. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, peluang terjadinya korupsi lebih besar, terjadinya nepotisme dan patronase merupakan dampak yang mungkin terjadi dari dinasti politik ini.

Dinasti politik di Indonesia sudah terjadi sejak orde baru, pada saat Soeharto menjabat. Ia membawa anaknya ke dalam lingkaran politik dengan Siti Hardiyanti sebagai anggota MPR RI. Lalu sekarang sedang ramai dibicarakan anak dari Presiden RI yang mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024 nanti.

Lalu apa dinasti politik di Indonesia dilarang?

Tentu saja tidak, sebagaimana dikatakan di UU No 8 Pasal 7 huruf r tahun 2015 yang berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana." Namun pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal ini dikarenakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Jika tidak ada larangan, apakah kita harus menerima hak demokrasi kita diambil keluarga berpolitik?

Apa kita harus diam saja?

Kita sebagai masyarakat harus lebih memperhatikan politik yang sedang terjadi di negara kita. jika ada yang salah, sudah seharusnya kita bersuara, kita punya hak berpendapat yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dengan demikian, jadi ayo kita bersama sama menyuarakan STOP DINASTI POLITIK untuk Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun