Tidak Hanya Halal, tapi juga Thayyib
Di dalam agama islam seorang muslim tidak diperkenankan mengkonsumsi pangan kecuali yang halal. Halal, atau lengkapnya dalam Bahasa Arab adalah "halalan thayyiban", jadi bukan hanya halal tetapi juga thayyib (baik). Dalam hal makanan misalnya, makanan halal dapat diartikan juga sebagai makanan yang bergizi dan aman dikonsumsi sehingga baik bagi kesehatan. Konsep halal yang berasal dari agama Islam, tentu saja dapat diterapkan oleh kalangan nonmuslim juga. Bahkan produk halal mulai diminati sebagai pilihan untuk menjalani hidup sehat oleh masyarakat dari berbagai negara di dunia dan halal pun mulai menjadi gaya hidup.Â
Adapun kriteria produk halal yang dimaksud UU JPH adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.Â
Masih berdasar UU JPH, bahan yang dipergunakan di dalam produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong, yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Sementara bahan dari hewan yang diharamkan adalah bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam, juga bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H