Mohon tunggu...
Firmus Isalno Naur
Firmus Isalno Naur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa STFT Widya Sasana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sila Kelima Pancasila: Antara Ideologi dan Realitas

5 Desember 2024   18:50 Diperbarui: 5 Desember 2024   18:50 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," merupakan sebuah pernyataan cita-cita yang agung, namun pencapaiannya membutuhkan upaya yang terus-menerus dan serius. Keadilan sosial ini adalah tujuan besar yang diimpikan para pendiri bangsa, yang menggambarkan Indonesia sebagai negara yang sejahtera, merata, dan adil bagi semua warganya. Namun, dalam konteks penerapannya, sila ini harus dihadapkan pada kenyataan sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis dan penuh tantangan. Meskipun sila kelima sudah dianggap "final" sebagai prinsip dasar, penafsiran dan implementasinya memerlukan penyesuaian terus-menerus untuk menghadapi masalah yang muncul dalam masyarakat. Salah satu aspek utama dari keadilan sosial adalah keadilan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar sumber daya nasional tidak hanya dikuasai oleh kelompok elite atau tertumpuk di wilayah tertentu, melainkan tersebar secara merata di seluruh negeri. Upaya pemerintah dalam melakukan redistribusi kekayaan melalui kebijakan-kebijakan seperti Dana Desa dan subsidi untuk kelompok rentan merupakan langkah penting, tetapi tantangan tetap besar. Ketimpangan ekonomi masih kentara di banyak wilayah Indonesia, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan serta antara kelompok kaya dan miskin. Kebijakan yang menjamin akses terhadap lapangan kerja yang layak dan merata, reformasi agraria untuk redistribusi lahan, dan dukungan ekonomi bagi usaha kecil dan menengah menjadi penting agar kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih luas.

Selain itu, kesetaraan akses terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi aspek kritis dari keadilan sosial. Pendidikan yang berkualitas dan layanan kesehatan yang memadai harus tersedia bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau lokasi geografis. Program sekolah gratis, beasiswa untuk pelajar kurang mampu, dan BPJS Kesehatan adalah upaya konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal ini. Namun, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil sering kali masih tertinggal jauh dibandingkan dengan di kota-kota besar. Infrastruktur yang terbatas, kekurangan tenaga profesional, dan aksesibilitas yang sulit membuat banyak masyarakat di daerah terpencil belum mendapatkan hak yang sama dalam bidang ini. Pemerintah perlu lebih aktif dalam menempatkan anggaran serta tenaga dan sumber daya yang memadai di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar agar kesenjangan akses ini dapat dipersempit.

Selanjutnya, sila kelima juga berbicara mengenai keadilan hukum. Di dalam prinsip ini terdapat harapan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum. Namun, masih ada ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia, di mana mereka yang memiliki kekuasaan atau harta sering kali mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak adil dan melindungi yang kuat sambil mengabaikan yang lemah. Penegakan hukum yang merata dan tidak diskriminatif menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem keadilan.

Dalam konteks modern, keadilan sosial juga mencakup keadilan lingkungan yang memberikan hak bagi setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari. Keadilan lingkungan ini sering kali diabaikan, terutama ketika pembangunan ekonomi justru mengorbankan alam dan hak-hak masyarakat lokal. Eksploitasi besar-besaran sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa memperhitungkan dampak terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada lingkungan. Masyarakat adat, misalnya, sering kali kehilangan akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka akibat perambahan hutan oleh korporasi besar. Pemerintah harus lebih serius melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan yang menghormati lingkungan.

Tidak kalah pentingnya adalah redistribusi sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Sila kelima menuntut perhatian khusus kepada kelompok-kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, agar mereka juga merasakan manfaat pembangunan secara adil. Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah wujud nyata dari upaya ini. Namun, efektivitas program bantuan ini sering kali terhambat oleh masalah birokrasi dan ketidaktepatan sasaran. Pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam pendataan dan penyaluran bantuan agar kelompok rentan benar-benar menerima manfaat yang maksimal.

Di tengah tantangan ini, negara memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial, meskipun perjalanan menuju cita-cita ini penuh dengan rintangan. Korupsi dan inefisiensi birokrasi masih menjadi masalah serius yang harus diatasi. Selain itu, polarisasi sosial dan ketidaksetaraan ekonomi yang semakin tajam juga mempersulit pencapaian keadilan sosial. Perubahan yang cepat dalam transformasi digital dan dampak ekonomi global juga memunculkan jenis ketimpangan baru, di mana mereka yang tidak memiliki akses terhadap teknologi dan internet semakin tertinggal. Pemerintah perlu memastikan bahwa akses internet dan pendidikan digital tersedia secara merata agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dalam penutup, meskipun sila kelima Pancasila telah final sebagai suatu ideologi atau nilai dasar dan tujuan negara, penerapannya memerlukan interpretasi yang dinamis dan pembaruan kebijakan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengupayakan kebijakan yang mengakomodasi keadilan sosial di segala aspek kehidupan rakyatnya. Keadilan sosial bukanlah tujuan yang dapat dicapai dengan mudah, tetapi merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah dan rakyat untuk menjaga keseimbangan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun