Selanjutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law ini akan ditindaklanjuti dengan aturan-aturan di level bawahnya sebagai acuan petunjuk pelaksanaan seperti PP, Permen dan aturan pendukung lainnya. Semoga aturan-aturan petunjuk pelaksanaan itu nanti tidak semakin "menzhalimi" kaum pekerja. Kelompok buruh atau masyarakat dengan dukungan ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengajukan Judicial Review ke MK sebagai langkah legal normatif awal untuk mengupayakan menganulir ketentuan UU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI