Setelah masa konsesi berakhir, aset jalan tol akan di-TRANSFER kembali kepada pemerintah. Pemerintah memiliki beberapa opsi untuk menindaklanjuti hal ini, misal dijadikan jalan non-tol, atau untuk mengcover biaya pemeliharaannya, pemerintah melalui BUMN bisa menggandeng pihak ketiga sebagai operator jalan jalan tol dengan skema profit sharing atau pemborongan pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H