Mohon tunggu...
Firman Wahyu
Firman Wahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sosialisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam Pendaftaran SIUP di Kedai Makan Nakamdhe dan ChocoMellow

2 November 2023   16:14 Diperbarui: 2 November 2023   16:47 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IG nakamdhechocomellow  

Rabu, 01 November 2023, pukul 14.00, di Kedai Makan Nakamdhe & ChocoMellow, Ayam Geprek & Signature Choco and Coffee, Jl. Saxophone No.94 Tunggul Wulung, Kota Malang, Jawa Timur.

Pernahkah Anda berpikir tentang kerumitan yang seringkali terjadi dalam mendapatkan izin usaha? Bagi sebagian pemilik usaha kecil, hal ini bisa menjadi tantangan yang membingungkan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ada untuk membantu pelaku usaha untuk serta dalam memberikan pemahaman dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan usaha

kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Firman Wahyu S, Rayanda Hunsy M, Agil Dirgantara, dan Ilham Arif B. Mengadakan kegiatan sosialisasi yang mengedukatif di kedai makan Nakamdhe & ChocoMellow, yang terkenal dengan Ayam Geprek dan Signature Choco and Coffee. Namun, kegiatan ini bukan hanya tentang makanan lezat, melainkan juga membahas sesuatu yang tak kalah penting: perizinan usaha.

Dalam dunia kewirausahaan, salah satu hal yang seringkali diabaikan adalah memastikan bahwa semua perizinan usaha sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan disinilah peran penting mahasiswa hukum muncul, membantu dalam mendukung pembaruan perizinan usaha, terutama dalam hal Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sosialisasi perizinan usaha ini bukan hanya sekedar urusan administratif. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan usaha, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan pengusaha. Kami menjelaskan alasan mengapa banyak pemilik usaha yang belum mendaftarkan perizinan usaha mereka, seringkali karena kebingungan dengan persyaratan dan proses SIUP.

Namun, kami  tidak hanya memberikan pemahaman tentang prosedur perizinan, kami juga membantu pemilik usaha memahami persyaratan yang diperlukan, serta konsekuensi hukum yang mungkin muncul jika proses pendaftaran SIUP diabaikan.

Kegiatan sosialisasi ini adalah langkah inovatif yang tidak hanya mengedukasi para pemilik usaha, tetapi juga menjadi landasan bagi pertumbuhan wirausaha muda yang semakin menyadari betapa pentingnya kepatuhan hukum dalam dunia bisnis. Selain itu, kami juga mendapatkan pengalaman praktis dalam menerapkan pengetahuan hukum mereka dalam dunia nyata.

Dengan kegiatan sosialisasi antara mahasiswa hukum dan pelaku usaha lokal seperti Nakamdhe & ChocoMellow, ini tidak hanya mempermudah urusan perizinan usaha, tetapi juga membangun pemahaman yang lebih luas tentang kepatuhan hukum dalam menjalankan sebuah usaha.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, kami memberikan informasi tentang cara mengakses website Online Single Submission (OSS) dan mengkomunikasikan pentingnya perizinan usaha dan perizinan non-usaha. Ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah selalu hadir untuk mendukung perkembangan usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, seperti pemilik kedai makan Nakamdhe & ChocoMellow, tentang tata cara pendaftaran perizinan usaha. Mahasiswa menjelaskan langkah-langkah mendaftar akun OSS secara rinci, serta syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar ke akun OSS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun