Mohon tunggu...
firman tiendry wibowo
firman tiendry wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Halo saya firman mahasiswa Universitas Pamulang di Fakultas Ilmu Hukum, saya sangat senang menulis dan membaca ataupun belajar tentang dunia politik, hukum dan sejarah. Kedepannya semoga karya saya bermanfaat. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perundungan Layaknya Kanker di Indonesia

2 Mei 2024   20:51 Diperbarui: 2 Mei 2024   22:38 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Firman Tiendry Wibowo ( Opini ) Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Maraknya pembullyan yang terjadi di negara Indonesia layaknya kangker yang menjalar, seakan-akan menjadi trend anak muda. Mereka dengan bangga melakukan pembullyan tersebut dengan memvidiokannya lalu menyebarkannya di media sosial tanpa rasa bersalah sedikitpun, seperti kasus pembullya remaja putri di Bintan.  Jujur saja saya merasa miris karan fenomena yang terjadi sekarang, seperti tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti secara emosional seseorang secara terus-menerus, baik secara fisik maupun melalui media sosial. Fenomena ini semakin meresahkan karena dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, termasuk depresi, kecemasan, dan bahkan pemikiran untuk bunuh diri. 

Untuk menangani pembullyan, undang-undang dan sistem hukum telah diperkuat dengan pasal-pasal yang menegakkan keadilan dan memberikan hukuman kepada pelaku. Misalnya, di Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memiliki ketentuan yang mengatur tindakan pembullyan dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak." tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, pelecehan, dan/atau eksploitasi terhadap anak. Ini termasuk tindakan pembullyan yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun /atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Namun, menegakkan hukum saja tidak cukup untuk menanggulangi pembullyan. Edukasi dan kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan.

Para orang tua dan Guru di sekolah dalam lembaga pendidikan harus memainkan peran penting dalam menyebarkan kesadaran tentang bahaya pembullyan dan mendorong sikap empati serta penghargaan terhadap perbedaan di antara siswa-siswanya. 

Program anti-pembullyan juga harus diperkenalkan sejak dini, bahkan di tingkat sekolah dasar. Selain itu, para orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi pembullyan. Mereka perlu mengajarkan anak-anak mereka tentang pentingnya menghormati dan mendukung satu sama lain, serta memberikan dukungan emosional kepada anak-anak mereka untuk mengatasi tekanan sosial yang mungkin mereka alami. Di samping upaya pendidikan dan kesadaran, penting juga untuk memperkuat perlindungan bagi korban pembulliyan. Fasilitas dukungan dan konseling harus tersedia bagi mereka yang membutuhkannya, baik di sekolah, komunitas, maupun lembaga pemerintah. Korban pembullyan juga harus merasa aman untuk melaporkan kejadian tersebut tanpa takut akan hukuman atau reaksi negatif dari pelaku.

Selain itu, platform media sosial juga memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi pembullyan di era digital ini. Perusahaan media sosial harus mengimplementasikan kebijakan yang ketat terhadap konten yang mengandung pembullyan dan meningkatkan mekanisme pelaporan serta respons terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan tidak mendukung atau menyebarluaskan konten yang bersifat merendahkan atau mengintimidasi orang lain. Solidaritas dan dukungan dari masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam memerangi pembulliyan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua orang.

Dalam kesimpulannya, pembullyan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan bersama dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui pendidikan, kesadaran, perlindungan, dan responsif terhadap tindakan pembulliyan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih aman bagi semua orang, terutama bagi generasi muda yang merupakan masa depan bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun