Mohon tunggu...
Firmansyah Hermanto
Firmansyah Hermanto Mohon Tunggu... Buruh - QA Manager Perusahaan Kelistrikan

QA Manager Perusahaan Kelistrikan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perusahaan Wajib Melakukan Medical Checkup pada Karyawanya

18 Maret 2022   12:34 Diperbarui: 18 Maret 2022   12:50 6121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Medical Check Up Wajib Dilaksanakan Oleh Perusahaan!!!!

Setiap perusahaan sudah menjadi kewajibanya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pekerja yang berada di perusahaanya baik dalam hal finansial, social dan kesehatan.

Perusahaan diwajibkan oleh pemerintah dalam  " PERMENAKER No 2 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja " untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada calon pekerja dan pekerja aktif.

Pemeriksaan kesehatan atau biasa disebut dengan Medical Check Up dilakukan sebelum perusahaan menerima pekerja tersebut,untuk melihat apakah pekerja dalam kondisi yang sehat, tidak memiliki penyakit menular yang dapat menularkan pekerja lainya, dan cocok untuk bekerja pada posisi pekerjaan yang akan dilakukanya, seperti halnya dalam masa pandemi ini sudah menjadi standar baru bahwa karyawan yang akan memulai pekerjaan dilakukan pemeriksaan covid-19 dengan berbagai metode baik PCR ataupun Antigen.

Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja juga bertujuan untuk melihat apakah cocok atau tidak pekerja tersebut bekerja pada bagian yang akan dia kerjakan, dalam beberapa pekerjaan yang memiliki standar khusus dan memilki resiko yang tinggi, dibutuhkan pekerja yang sesuai dengan standar perusahaan , seperti pada perusahaan manufactur asal jepang yang mewajibkan tinggi badan pekerjanya dibagian produksi sesuai dengan standar yang mereka tentukan , karena mesin yang digunakan sudah di atur sesuai dengan tinggi badan yang telah di tetapkan , hal itu bertujuan untuk efisiensi waktu bekerja dan ergonomic dalam bekerja.

Pemeriksaan kesehatan pada pekerja yang akan bekerja dengan melakukan pemeriksaan yaitu:  pemeriksaan fisik dan jasmani. Rotgen paru-paru apabila memungkinkan, pemeriksaan laboratorium rutin dan pemeriksaan lainya apabila diperlukan untuk pekerjaan yang memiliki resiko tinggi.

Selain pemeriksaan saat sebelum seorang pekerja akan bekerja di suatu perusahaan, terdapat pula pemeriksaan kesehatan untuk pekerja yang sudah bekerja di perusahaan tersebut setiap sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik, foto rotgen paru-paru, laboratorium lengkap dan pemeriksaan lainya apabila diperlukan, pemeriksan ini harus dilakukan oleh perusahaan jasa k3 dalam bidang pemeriksaan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan maka PJK3 tersebut wajib melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga kerja apabila terdapat penyakit akibat kerja.

Dan yang terakhir yaitu pemeriksaan kesehatan khusus, ini ditujukan untuk pekerja-pekerja yang telah mengalami kecelakaan kerja, mengidap penyakit tertentu yang harus dilakukan perawatan lebih dari 2 minggu, pekerja yang usianya lebih dari 40 tahun, pekerja yang cacat, dan pekerja yang terdapat dugaan mengalami penyakit tertentu akibat pekerjaanya.

Untuk biaya yang diperlukan dalam pelaksaan pemeriksaan kesehatan ini harus di tanggung oleh perusahaan , apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada pekerja ini dapat maka perusahaan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) undang-undang No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja.

Namun pada kenyataanya banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan ini semua dengan alasan biaya yang tinggi untuk pemeriksaan, perusahaan tidak memikirkan bahwa pekerja merupakan suatu asset yang berharga dan harus dijaga sehingga perusahaan lalai dalam hal ini, padahal biaya yang dikeluarkan tersebut tidak sebanding apabila terjadi penyakit akibat bekerja pada pekerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun