Mohon tunggu...
Firman Syah, S.Sos.I, M.M
Firman Syah, S.Sos.I, M.M Mohon Tunggu... Peneliti Masalah Sosial Kemasyarakatan Bidang Pariwisata -

Firman Syah adalah Direktur Forum Studi Pariwisata (ForStar). Telah lulus Pascasarjana Manajemen Pariwisata, USAHID Jakarta pada 14 Mei 2014 dan saat ini sebagai wartawan di salah satu media online. Sebelumnya, menamatkan Sarjana (S.Sos.I) Komunikasi & Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah & Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta serta menjadi wartawan Radar Tegal, Jawa Pos Group.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Membangun Konsep Kelurahan/Desa Wisata

8 Juni 2014   20:51 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:41 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Firman Syah MM., S.Sos.I,AP

Direktur Forum Studi Pariwisata (ForStar)

Beragam kebudayaan, tradisi, keindahan alam, kerajinan dan lain yang menjadi identitas suatu pulau merupakan sebagian kecil kekayaan yang dimiliki Indonesia. Bahkan, pada satu pulau dapat dijumpai perbedaan yang ada antara satu daerah dengan daerah lain. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa berdaulat. Sebagaimana semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.

Kelurahan/desa memiliki peluang untuk mengembangkan wilayah menjadi destinasi wisata. Diperlukan dasar-dasar kajian dalam sebagai data awal untuk studi kelayakan sebelum memutuskan konsep dan langkah menjadikan kelurahan/desa wisata selanjutnya. Melalui analisa yang tajam atas setiap persoalan, akan mampu melahirkan konsep yang utuh dan mendekati sempurna. Sebab, semua data akan dicari kelemahan hingga detail.

Dasar Pengambilan Keputusan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi “bumi, air, kekayaan alam di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Landasan tersebut menjadi acuan yang baik untuk membangun dan mengembangkan kelurahan/desa demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat bersama. Sehingga arti kata penguasaan pada UUD RI 1945 dapat berarti pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.

Banyak elemen masyarakat yang terlibat dalam memutuskan konsep kelurahan/desa wisata. Mulai di tingkat RT hingga lurah/kepala desa. Namun tetap dengan menerima masukan dan pandangan kepada camat serta walikota/bupati setempat. Supaya kebijakan positif tersebut di kemudian hari tidak lagi melahirkan salah pemahaman baik di tingkat masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah. Akibatnya, konsep pengembangan kelurahan/desa wisata yang sudah bersama-sama dibuat tidak dapat menjalankan fungsi dengan sempurna.

Pengaturan Model Kelurahan/Desa Wisata

Perlu diketahui, produk wisata yang dapat dijual oleh kelurahan/desa wisata sangat beragam. Ini diketahui seiring dengan perkembangan model destinasi wisata yang terdapat pada kelurahan/desa. Di antara ragam wisata yang menarik dijual adalah wisata petualangan, wisata agro, wisata bahari, wisata kuliner, wisata budaya, wisata sejarah, dan wisata kreatif. Walau di luar jenis wisata tersebut, kelurahan/desa juga dapat menemukan konsep wisata sesuai kebutuhan dengan memertimbangkan potensi kelurahan/desa yang mampu digali.

Wisata petualangan biasanya tercipta di lingkungan pegunungan. Idealnya, pada lingkungan tersebut terdapat pohon-pohon yang menjulang tinggi, lingkungan asri dan masih menyimpan struktur alamiah yang belum tersentuh tangan manusia. Konsep tersebut hampir sama dengan wisata agro, yaitu mengutamakan keindahan alam. Terlebih jika terdapat goa yang menyimpan berbagai fenomena menarik serta sejarah yang patut diungkap supaya diketahui masyarakat umum.

Untuk wisata bahari dapat mengedepankan nuansa pesisir pantai. Menyediakan aneka petualangan air seperti sky boat dan driving menjadi daya tarik tersendiri. Di sisi lain tetap menjaga keanekaragaman hayati yang hidup di laut melalui pohon bakau dapat mendatangkan keuntungan ganda. Artinya, dapat memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup. Begitu juga dengan wisata kuliner. Dengan mengumpulkan masakan-masakan khas daerah sekitar bahkan seluruh Indonesia di satu tempat, dapat mengundang wisatawan datang. Karena mengusung konsep tak perlu datang ke seluruh pelosok negeri, jika di satu tempat sudah menyediakan seluruhnya.

Wisata budaya dan sejarah, secara umum tak berbeda jauh dengan yang sudah ada saat ini. Tinggal sisi pengemasan yang perlu ditingkatkan. Supaya kebudayaan dan sejarah berdirinya sebuah kelurahan/desa dapat dipahami secara umum, maka dapat dibuat monumen, museum atau pertunjukan lain dengan tujuan melestarikan tradisi setempat. Sehingga, generasi mendatang termasuk wisatawan mengetahui pasti budaya dan sejarah daerah yang dikunjungi tersebut. Khusus wisata kreatif sendiri pada dasarnya dapat masuk ke semua ranah wisata di atas. Yaitu, dengan menjual hasil karya kerajinan masyarakat. Hanya saja akan lebih baik lagi menjadi daerah wisata kreatif jika ada kelurahan/desa yang benar-benar masyarakatnya memiliki potensi lebih di bidang kerajinan. Jadi, akan benar-benar memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, berkeadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas.

Pembinaan Masyarakat Kelurahan/Desa

Pola kerja utama dalam membentuk masyarakat dalam menciptakan sebuah destinasi wisata adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Strategi penjualan dengan sendirinya akan muncul jika masyarakat sudah sepaham untuk menjual sesuatu kepada wisatawan. Segala aspek pendukung kelurahan/desa wisata harus diadakan supaya perputaran uang hanya terjadi di wilayah tersebut. Secara ekonomi uang yang masuk dari wisatawan kemudian dikelola masyarakat dan tidak keluar, maka semakin menumpuk di dalam dan membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini sesuai 11 asas yang diamanatkan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Yaitu, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.

Dengan demikian, tugas jajaran pemerintah kelurahan/desa adalah pada pengembangan sekaligus pengawasan desa wisata. Karena terobosan-terobosan di masa depan tetap terus digali. Tidak serta merta hanya mengandalkan pengelolaan pembangunan yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri maupun Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Karena sejatinya bantuan pemerintah tersebut hanya bersifat sementara. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun