Mohon tunggu...
Firmansyah Firman
Firmansyah Firman Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobby saya bernyanyi dan bermain alat musik gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Apa yang Dimaksud dengan Kartel

21 Desember 2023   07:27 Diperbarui: 21 Desember 2023   07:38 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Sih yang di maksud dengan Kartel? Nah,Kartel adalah adanya  hubungan  kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok atau perusahaan dalam  melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. 

Saya mengutif dari kompas.com, bahwasanya Honda dan Yamaha  pernah melakukan kerja sama kolusi harga pada salah satu produksi motor mereka yang pada saat itu   mengakibatkan Konsumen merasa di rugikan karena harga motor matik menjadi lebih mahal karena  kesepakatan kedua merek tersebut. Tentu saja kartel ini di atur oleh undang undang dasar 1945 yang apa bila terjadi pelanggaran maka yang bersangkutan akan membayarkan denda kepada negara.

selain itu praktek kartel ini merupakan hal yang bertentangan Dalam perspektif hukum Islam kartel merupakan suatu praktek usaha yang bertentangan dengan fiqih muamalah,Hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum dan norma jual beli atau perdagangan yang terdapat dalam Al-Quran, As-Sunnah,
sebagaimana firman Allah dalam surat Mutaffifin ayat 2-7 :Artinya: "(Yaitu) "orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin,bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin."10"

Dengan demikian persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting dalam agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan
manusia, oleh karena itu, syariah muamalah diturunkan oleh Allah dalam bentuk global dengan mengemukakan berbagai hukum dan norma yang dapat menjamin prinsip keadilan dalam bermuamalah sesama manusia.

Islam secara tegas melarang praktik  menyebabkan rusaknya sistem pasar dan inefisiensi dalam perekonomian yang melanggar sistem perekonomian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun