Mohon tunggu...
Andi Firmansyah
Andi Firmansyah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Irman Gusman Banyak Ciptakan Gebrakan

16 September 2014   03:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14107860601989997707

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, dinilai sudah melakukan gebrakan dan terobosan dalam posisinya memimpin lembaga yang secara konstitusional masih lemah. Dibawah kepemimpinan Irman, DPD dinilai semakin dilihat keberadaannya yang sejajar dengan DPR dan Presiden.

"Pak Irman berhasil membatalkan pasal-pasal yang membelenggu fungsi lembaganya dalam UU MD3 dengan mengujimaterikan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan dikabulkan, meski dalam UU MD3 yang baru itu dilemahkan lagi, dan oleh Pak Irman atas nama DPD digugat lagi ke MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, baru-baru ini.

Menurut Saldi, perkembangan fungsi DPD saat ini sudah dilibatkan dalam hal legislasi, khususnya terkait RUU yang menyangkut daerah.

Kemudian dari sisi kewibawaan lembaga, lanjut Saldi, Irman berhasil menguatkan dengan semakin dilihatnya peran DPD dalam kontribusinya membangun daerah. Dalam hal pembahasan suatu RUU misalnya, menteri-menteri juga memberikan respek kepada DPD.

"Termasuk juga peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman yang gagasannya sering menjadi inspirasi Presiden SBY," ujarnya.

Jadi, menurut Saldi, di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, Irman dalam kepemimpinannya sudah cukup efektif dan perannya cukup menonjol dalam kancah perpolitikan khususnya lima tahun belakangan.

Senada disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Menurut dia, sebenarnya sesuai UU peran DPD khususnya dalam hal legislasi sudah menguat. Hanya persoalannya, DPD memang dihadapkan pada resistensi DPR yang begitu tinggi.

"Persoalannya bukan di DPD nya, tetapi di keengganan DPR," tukasnya.

Idealnya, lanjut dia, ke depan perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang salah satunya untuk memperjelas posisi dan kewenangan DPD. “Perlu dibuat bab tersendiri tentang DPD mengingat sekarang sudah sistemnya sudah memilih bikameral atau parlemen dua kamar,” pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun