Mohon tunggu...
Firman Saputro
Firman Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Teknik Industri Universitas Pamulang

Saya seorang mahasiswa jurusan teknik industri di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Kasus Asusila di KRL Rangkasbitung dengan Nilai Pancasila

22 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:19 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang berasal dari hati nurani manusia tentang baik dan buruk. Norma ini berkaitan dengan moralitas dan etika dalam kehidupan sosial, dan dijalankan berdasarkan rasa kesadaran dan perasaan pribadi seseorang. Norma kesusilaan cenderung bersifat tidak tertulis, tetapi tetap diakui dalam masyarakat sebagai pedoman dalam berperilaku yang baik dan bermartabat. Lalu apa kaitannya dengan Pancasila??? Kaitannya karena kita tahu bahwasannya Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang dimana semua hukum perpacu dengan Pancasila tersebut jadi semua hukum yang ada di Indonesia sendiri saling berkaitan antara Pancasila dan juga UUD NKRI Tahun 1945. Mungkin berikut beberapa contoh kasus dari norma kesusilaan yang berkaitan dengan nilai-nilai pada setiap sila Pancasila

KCI sayangkan pelanggaran norma susila di KRL Rangkasbitung

  •  Rabu, 12 Juli 2023 12:52 WIB

KRL Commuter Line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym./aa.

Jakarta (ANTARA) --

Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) menyayangkan kejadian pelanggaran norma susila oleh salah satu penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (10/7) malam. "Kita sayangkan itu terjadi dan sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal itu," kata Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care Leza Arlan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Leza menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi di dalam perjalanan "commuter line" Rangkasbitung pada Senin (10/7) malam. "Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan itu karena hal itu melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," katanya.

Menurut dia, pasal tersebut dijelaskan bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Leza juga mengimbau kepada seluruh pengguna diharapkan segera melapor kepada petugas jika ada pengguna lain diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma. "Mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam 'commuter line' maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," ucapnya.


Sebelumnya, seorang penumpang KRL melakukan aksi tak senonoh dengan melakukan masturbasi di dalam kereta. Kejadian tersebut viral di akun media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang beredar, tampak pria dengan mengenakan jaket berwarna biru celana warna hitam melakukan masturbasi sambil menutupinya dengan tas. Petugas keamanan di KRL juga terlihat tidak jauh dari lokasi kejadian. Penumpang lain merekam diam-diam kejadian tersebut.

Dari berita tersebut adakah keterkaitan dengan Pancasila??? Tentu saja ada

Dari berita tersebut terdapat Tindakan asusila dimana seseorang melakukan hal tak senonoh di tempat umum serta terdapat penumpang lain yang malah ikut merekam kejadian tersebut. Kasus ini terkait dengan sila-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" kenapa bisa terkait dengan sila tersebut karena Norma kesusilaan menuntut perlakuan yang adil, hormat, dan beradab terhadap sesama manusia. Norma ini sejalan dengan sila kedua yang menekankan pentingnya menghargai martabat setiap individu dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Dari kasus tersebut terdapat hal yang merugikan banyak orang, video yang diunggah di medsos kita tidak tahu akan diakses oleh siapa saja bisa saja diakses oleh anak-anak atau lain sebagainya, lalu apakah beradab jika seseorang melakukan hal asusila tersebut yang hakikatnya tempat tersebut adalah tempat umum dimana banyak orang yang beraktifitas. Selain sila-2 kasus tersebut berkaitan juga dengan sila-3 yaitu "persatuan Indonesia" kenapa berkaitan karena dari sila tersebut harusnya bisa mendorong Masyarakat untuk saling bekerja sama dalam memberantas Tindakan-tindakan asusila dan bijaksana dalam bertingkah laku baik secara individu ataupun berkelompok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun