Lahirnya teknologi bernama ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ternyata membawa kemudahan bagi setiap nasabah bank. Tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia, nasabah dapat menarik uang tunai dalam batasan tertentu. Tak hanya transaksi penarikan tunai, tapi juga transaksi lainnya. Transfer uang, pembayaran listrik, tagihan telepon dan yang lainnya. Transaksi pun dapat dilakukan selama24 jam sehari tanpa dibatasi jam kerja kantor.
Namun, teknologi tersebut masih rentan dengan manipulasi. Terbukti akhir-akhir ini mencuat berita tentang pembobolan ATM. Kejadian tersebut membuat resah masyarakat terutama daerah Bali dan Jakarta. Sebab, merekalah yang banyak menjadi sasaran para “pembobol”.
Mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pembobolan, polisi pun bertindak. Disinyalir kejahatan tersebut menggunakan alat skimmer. Yakni alat yang mampu merekam dan mencuri data nasabah. Kemudian dari alat tersebut data dipindahkan ke kartu atm yang masih kosong. Kemungkinan kedua adalah dengan memasang kamera tersembunyi. Kamera diletakkan di tempat yang strategis yang mampu mengintai tangan nasabah ketika memasukkan nomor PIN.
Padahal apabila dirunut, kejadian seperti ini sudah terjadi jauh-jauh hari di Amerika. Namun, karena keamanan ATM di Indonesia masih lemah, kejadian seperti ini masih terjadi. Berangkat dari kejadian ini mulai dimunculkan kembali wacana penggunaan CHIP dalam system ATM. Sebab, sekarang ini system yang digunakan adalah magnetis tape yang rawan duplikasi.
Modus operandi lainnya adalah dengan meletakkan plastik atau permen karet dan yang semisalnya agar kartu atm “tersangkut” di mesin. Kemudian datang orang yang pura-pura menawarkan bantuan. Mereka meminta no rekening dan no PIN. Tanpa disadari oleh pemilik mereka telah menguras saldonya.
Akibatnya, kerugian yang menimpa nasabah bermacam-macam. Mulai satu juta hingga jutaan rupiah. Dalam hal ini pihak bank akan mengganti uang nasabah yang terkena korban skimmer. Sedangkan apabila korban atm adalah karena kelalaian maka bank tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi.
Padahal, acapkali pihak bank telah mengingatkan agar menjaga PIN dan jangan sampai diberikan kepada siapapun termasuk kepada pihak bank. Semoga kejadian seperti ini menyadarkan kepada kita agar tidak terlalu ceroboh dalam menggunakan teknologi yang ada. Serta tidak serta merta menggantungkan hidup dengan teknologi yang ada.
Oleh: Firmansyah
kontributor Oaseimani.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H