Kemiskinan bukan hanya permasalahan bagi Negara Indonesia saja. Namun, kemiskinan merupakan permasalahan bagi setiap Negara di seluruh dunia tak terkecuali Negara yang ekonominya paling maju pun masih mengalami masalah yang namanya kemiskinan, berbagai macam cara dilakukan oleh setiap Negara dalam mengentaskan dan mengurangi angka kemiskinan. Seperti halnya pemerintah Indonesia yang melakuan pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan mulai dari pemberian bantuan berupa subsidi-subsidi sampai program pemberdayaan seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan. Hal ini bukannya tidak efektif. Namun perlu adanya solusi lain yang sifatnya berkelanjutan.
Islam sebagi agama rahmatan lil alamin mempunyai konsepsi dasar dalam masalah kemiskinan dan kesejahteraan umat.Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin. Â Allah Azza wa Jalla berfirman:
Dalam beberapa hadits menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin. Dalam hal ini Baitul Mal Wa'Tamwil lah yang dirasa tepat sebagai alternatif solusi dan pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan.
Menurut data, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. (www.republika.com, 2015)
 Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi.
BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membiayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah. Dalam hal ini BMT bisa dioptimalkan dalam pemberdayaan kredit produktif usaha mikro melaui yang membutuhkan modal kerja.
Baitul Maal Wa Tamwil dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
BMT sebagai Produsen
Dalam hal Produksi terbagi dua, yaitu produk berupa barang dan produk berupa jasa, dalam hal ini BMT memberikan produk berusa jasa keuangan, yaitu fungsinya sebagai Baitul Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Muzaraah, Wusaqot, Bai'u Bithaman Ajil, Ijarah Muntahia Bit Tamlik.Di dalam proses ini, maka BMT adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan keuangan di dalam Islam. Masyarakat dalam hal ini dapat memanfaatkan produk-produk yang ditawarkan BMT Â sesuai dengan usahanya.