Mohon tunggu...
Firman Minallah
Firman Minallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengarahan dan Pembekalan Dampak Bullying dalam Perspektif Hukum untuk Remaja dari Kelompok 20 PMM UMM

27 Februari 2024   10:40 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:23 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembukaan PMM di Panti Asuhan Salman (Dok. Pribadi)

Malang - Kamis (19/01/2024), Beberapa Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Melakukan kegiatan Mahasiswa wajib yaitu Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) dengan memberi Pengarahan kepada Para Santri tentang Pentingnya Dampak Buruk perilaku Bullying di Lingkungan sekolah atau lingkup tempat tinggal di Panti Asuhan Salman, Jl. Raya Candi VI No. 103, Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah bentuk dari Hilirisasi Penelitian dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Dengan semakin banyak kasus Bullying atau Perundungan di Kalangan remaja ini akan membawa dampak buruk bagi pelaku dan Korban oleh sebab itu, dengan adanya kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini dapat menyalurkan beberapa informasi tentang Bullying itu sendiri; dari apa itu Bullying?, apa Dampak Bullying tersebut?, dan Bagaimana Bullying itu dalam segi Hukum?. Kami para mahasiswa dibawah bimbingan dosen Wahyudi Kurniawan, S.H.,M.H.Li., selaku dosen pembimbing lapang (DPL) memberi arahan kepada Kelompok 20 gelombang 9 yang beranggotakan 3 orang yakni Muhammad Raffi, Balqis Duprilla Mileni Putri Winura dan, Muhammad Firman Minallah. untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para Santri tentang Dampak Bullying dalam perspektif Hukum untuk remaja.

pemberian informasi tentang Bullying (Dok. Pribadi)
pemberian informasi tentang Bullying (Dok. Pribadi)

Bullying di kalangan remaja adalah masalah global dan diketahui secara luas berdampak negatif pada para korban. Bullying mengacu pada penindasan atau perilaku agresif dengan niat untuk menyakiti atau menyalahgunakan orang lain dalam tindakan berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Penindasan yang terjadi di lingkungan sekolah membutuhkan perhatian yang lebih besar karena sekolah adalah tempat bagi remaja untuk melakukan proses pembelajaran formal dan, oleh karena itu, mempengaruhi kualitas hidup untuk generasi mendatang. 

Beberapa faktor Bullying meliputi; faktor demografi, faktor sosial, faktor gaya hidup dan kondisi hidup dan kerja. Beberapa Narasumber melaporkan bahwa bentuk intimidasi yang paling banyak dialami oleh remaja adalah intimidasi verbal. Terlepas dari meningkatnya prevalensi remaja yang diintimidasi di Indonesia, hanya sedikit yang diketahui tentang faktor-faktor apa yang mempengaruhi individu yang menjadi korban intimidasi 

Dalam mengedukasi Masyarakat terlebih para santri di PAY Salman ini tentang Dampak Bullying dalam perspektif Hukum untuk remaja. Kami ingin dengan adanya Pemberian informasi ini dapat Meningkatkan kesadaran publik tentang tindakan intimidasi dan pencegahan di kalangan siswa, remaja lain, serta masyarakat pada umumnya harus dipromosikan. Berfokus pada membangun lingkungan anti-intimidasi di sekolah mungkin berguna untuk mengurangi prevalensi intimidasi. Intervensi yang tepat perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan program anti-intimidasi diimplementasikan di semua sekolah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun