Nampaknya sulit sekali membasmi paham radikalisme di negeri ini. Setiap pemerintah berhasil membubarkan dan melarang keberadaan organisasi yang berpaham radikal, pasti ada saja individu atau kelompok baru yang memiliki ideologi berbahaya tersebut.
Ada pula mereka yang sudah pernah ditindak dan mendapat sanksi hukum, tetapi tak mempunyai rasa jera. Mereka tetap saja berfikir, bahwa paham radikal yang mereka punya adalah ajaran yang paling baik. Maka itu, radikalisme ini harus diberantas tuntas tanpa pandang bulu, sampai ke akar-akarnya.
Faktor kemunculan radikalisme disebabkan oleh banyak faktor. Berdasarkan buku Berislam Secara Toleran (2011), mengatakan faktor kemunculan radikalisme, karena seseorang hanya memahami pengetahuan agama setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner.Â
Kemudian juga dia menyebutkan, kaum radikal belajar agama hanya memahami secara tekstual saja, sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari kulitnya saja, tetapi miskin akan wawasan tentang esensi agama. Maka itu, perlu adanya pemahaman dan pembelajaran lebih lanjut mengenai keagamaan agar dikemudian hari tidak ada orang yang salah kaprah atau salah dalam memahami agama.
Biasanya untuk memberontak terhadap negara, kaum radikal memakai alasan ketidakadilan sosial dan gagalnya pemerintah dalam bekerja. Melalui kegagalan pemerintah tersebut, kalangan radikal menuntut dan menawarkan ke masyarakat awam untuk menerapkan ideologi yang dibawanya.
Di negeri ini sendiri, peristiwa tersebut sering terjadi. Hal ini kerap dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang keberadaannya oleh pemerintah, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Berdasarkan kejadian yang telah berlalu, mereka ingin menerapkan dan menegakkan aturan yang bersyariat Islam atau sistem khilafah, dalam rangka mematuhi perintah agama dan menegakkan keadilan. Sangat berbahaya sekali, jika situasi seperti itu dibiarkan begitu saja.
Untuk itu, sungguh beruntung kita semua, karena pemerintah sudah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kedua organisasi ekstremisme tersebut. Langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan, bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari ancaman tindak kekerasan, provokasi, sweeping sepihak, persekusi dan tindakan-tindakan intoleran yang selama ini dilakukan oleh kelompok intoleran dan radikal.
Menurut Karen Amstrong, radikalisme dapat terjadi pada setiap agama, baik Nasrani, Kristen, Islam, dan lainnya serta tidak menjadi dominasi agama tertentu. Namun, radikalisme juga bisa memiliki latar belakang non-agama. Walakin, saat ini radikalisme banyak terjadi dengan mengatasnamakan agama tertentu.
Radikalisme merupakan gerakan yang berusaha merubah secara total tatanan kenegaraan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah, karena ketidakpuasan dengan menggunakan jalan kekerasan demi menegakkan ideologi yang dianutnya.
Jika dibiarkan, radikalisme akan mengarah pada tindakan yang lebih berbahaya lagi, yakni terorisme. Ideologi ekstremisme muncul karena kurangnya pemahaman pelaku akan ajaran agamanya masing-masing. Kemudian, adanya sifat fundamentalis setiap orang juga memungkinkan terjadinya tindakan radikalisme dan terorisme.