Mohon tunggu...
Vennifirman Falleas
Vennifirman Falleas Mohon Tunggu... karyawan swasta -

graduated SMTI Yogyakarta - Kimia Industri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Senin, 22 Juli 2013 Tentang Tunjangan Hari Raya / THR

23 Juli 2013   04:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:11 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Permenaker no 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun, Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu(disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR).

Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:

1. Membayar THR tidak wajib karena permenaker 4/94 sudah tidak berlaku, jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU no 13/2003 karena dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut;jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh.


2.Mem'PHK buruh kontrak dan outsourcing sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar isi permenaker tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak/OS untuk tahun berikutnya.


3. Tidak membayar THR tak ada sanksi, ini salah karena Menakertrans dan Disnaker mem BAP dan menindak pengusaha dlm bentuk sanksi administrasi (mis cabut izin usaha)atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan .

Oleh karena itu tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Perpres sehinga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal saksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR.

Dia juga menyatakan,untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang.


Maka KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR. Tetapi, lanjut dia, kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya.

Terima kasih,

Said Iqbal

Presiden KSPI

Sekretariat : Jl Raya Condet No.09, Cililitan, Jakarta Timur

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun