Mohon tunggu...
Firman Bareta
Firman Bareta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejaksaan Agung : Mampus Kau Dikoyak-koyak Ditjen Pajak

3 Maret 2016   08:01 Diperbarui: 3 Maret 2016   08:11 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Agung yang dengan ambisinya tak pernah usai dalam menyidik kasus PT Mobile 8, yang diduga melakukan restitusi pajak, akhirnya takluk dan diam tanpa aksara. Sebelumnya, kritikan dari masyarakat, pengamat, bahkan hingga pakarpun tak pernah mereka hiraukan. Kejaksaan Agung yang dengan congkaknya, seakan menjadi lembaga paling mengerti akan hukum dan wewenangnya. Tak hanya itu, pihak internal Kejaksaan Agung sendiripun juga tak dipedulikan oleh Lembaga Penegak hukum yang diketuai politikus NASDEM tersebut (HM Prasetyo).

Akibat daripada tingkah kecongkaan HM Prasetyo wa ashabihi. Akhirnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (Irawan) angkat bicara. Ia menyatakan dengan nada tegas bahwa, angka pajak keluar dan masuk sudah diperiksa. Hasilnya, tidak ada yang diselewengkan. Pernyataan komandan Ditjen pajak, bagai obat ampuh yang dapat menyembuhkan penyakit otoriter yang merasuk dalam diri HM Prasetyo beserta prajurit setianya (Yulianto). Hal ini sudah sangat jelas, apa yang disampaikan oleh pihak Ditjen pajak yang langsung diwakili oleh ketuanya sendiri bahwa, Ditjen pajak sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT. Mobile 8 dan tidak sama sekali menemukan penyelewengan terhadat restitusi pajaknya.

Tak hanya menegaskan. Sang jendral pajak itu juga mencurigai langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia merasa heran. Kenapa pihak Kejaksaan Agung selalu saja mempermasalahkan Mobile 8 yang sudah jelas-jelas tidak bermasalah. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, jika memang PT. Mobile 8 itu bermasalah dengan restitusi pajaknya dan merugikan Negara, seharusnya itu merupakan wewenang daripada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan pihak Kejaksaan Agung. Akan tetapi, yang terjadi pada PT. Mobile 8 tersebut, tidak sama sekali merugikan Negara.

Hal ini sudah sangatlah jelas, jika Jaksa Agung masih saja ngotot untuk mempermasalahkan kasus Mobile 8, Masyarakat akan tau, bahwa pihak Kejaksaan Agung memang mempunyai niat buruk, Jaksa Agung memang ada misi tersebulung, Jaksa Agung sangat tidak professional dalam menangani kasus, Jaksa Agung merupakan lembaga penegak hukum satu-satunya yang tebang pilih dan selalu mendahulukan kelompoknya sendiri.

Dulu, dengan bangganya Kejaksaan Agung membela diri, dengan sombongnya mereka tidak mendengarkan aspirasi masyarakat bahkan para pakar. Sekarang, tinggallah beribu-ribu penyesalan. Kejaksaan Agung bungkam tanpa suara, mereka tak berkutik setelah Ditjen Pajak menyatakan dengan tegas bahwa PT. Mobile 8 tidak bermasalah dan kasus tersebut bukanlah ranah Kejaksaan Agung. Mampus kau, Dikoyak-koyak Ditjen Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun