Mohon tunggu...
Firman Seponada
Firman Seponada Mohon Tunggu... -

Memegang idealisme itu laksana menggenggam bara api. Tak banyak orang mau melakukannya. Sebab, hanya sedikit yang sudi bersusah-susah mencari pelindung telapak agar tak melepuh.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop, Perusakan Gunung Krakatau! (2)

9 Februari 2010   16:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:00 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SECARA jujur dikatakan, sampai saat ini, konsistensi pemerintah mengenai perlunya melestarikan lingkungan hidup, sungguh-sungguh masih mengecewakan. PT Ashco Unggul Pratama bisa menyedot pasir dari kawasan Gunung Krakatau, tentu saja karena mendapat legalitas. Ada oknum perguruan tinggi yang menggadaikan nuraninya. Demi uang, kalangan cerdik pandai ini mencari-cari alasan yang membenarkan aksi merusak lingkungan hidup.

Sementara pemerintah daerah, atas nama otonomi, begitu gampangnya mengeluarkan izin. Lalu, ketika muncul persoalan, barulah dengan lantang menyebut izin itu disalahgunakan. Ini sejumlah paradoks dan ironi pengelolaan sumber daya alam yang menggejala di Tanah Air, sampai hari ini. Ini pula yang menyebabkan berbagai kawasan di Indonesia rusak berat pada tingkat yang tidak dapat ditoleransi.

PT Ashco Unggul Pratama pertamakali mendapatkan izin menambang pasir di Gunung Krakatau dari Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar.  Dalam bentuk surat keputusan tentang Pemberian Kuasa Pengelolaan Mitigasi Gunung Anak Krakatau,  Izin Pengangkutan dan Penjualan. Tidak tanggung-tanggung, izin tertanggal 15 Mei 2008 itu berlaku 25 tahun.

Wendy Melfa yang menggantikan Zulkifli sebagai Bupati Lampung Selatan, pada awal Oktober 2009 juga menyetujui proyek PT Ashco Unggul Pratama. Kali ini dalam bentuk SK persetujuan survei dan pengujian alat dalam rangka mitigasi Gunung Anak Krakatau. Surat inilah yang menjadi jalan PT Ashco berani mendatangkan kapal-kapal penyedot dan pengangkut pasir ke kawasan konservasi tersebut.

Pejabat BKSDA Lampung dipercaya paling berperan dalam melegalkan aksi tidak ramah lingkungan itu. Sulit dibantah, Kepala BKSDA Lampung pastilah merestui proyek berdalih mitigasi bencana tersebut. Sebab, tanpa izin BKSDA, PT Ashco tidak akan berani masuk kawasan yang dijaga dengan ketat oleh polisi kehutanan itu.

Aktivitas PT Ashco di Gunung Krakatau jelas melanggar aturan. Pada Agustus 2008, Menteri Kehutanan MS Kaban menyurati Bupati Lampung Selatan. Intinya, dia menolak memberi rekomendasi izin PT Ashco Unggul Pratama. Banyak alasan yang mendasari Menhut menolak memberi izin. Bahwa di kawasan konservasi tidak boleh ada kegiatan yang mengubah bentang alam.

Eksploitasi berupa penambangan pasir, tentu saja, merupakan kegiatan mengubah bentang alam yang haram dilakukan itu. Kajian sejumlah lembaga juga menyimpulkan mitigasi bencana gunung api dengan mengurangi material sama sekali tidak dibenarkan. Sebab, intensitas letusan tidak ditentukan oleh besar kecil atau tinggi rendahnya gunung api. Melainkan oleh proses geologis dalam tubuh gunung api tersebut.

Kecuali itu, mitigasi bencana gunung api, tidak boleh dilakukan swasta. Ini ranah pemerintah. Yakni, kewenangan Kementerian ESDM lewat pelaksana teknisnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan PT Ashco di Gunung Krakatau adalah haram. Dan, semua pihak yang telah gegabah memberi izin dapat disebut keblinger dan melawan aturan. ***

bersambung (bagian 2 dari 3 tulisan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun