Mohon tunggu...
Firman Seponada
Firman Seponada Mohon Tunggu... -

Memegang idealisme itu laksana menggenggam bara api. Tak banyak orang mau melakukannya. Sebab, hanya sedikit yang sudi bersusah-susah mencari pelindung telapak agar tak melepuh.....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencari Ujung Konflik Sungai Buaya

19 Desember 2010   13:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:35 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_80732" align="alignleft" width="197" caption="Warga meminta Kapolda menarik polisi yang ditugaskan menertibkan permukiman di Register 45 Sungai Buaya. (Sumber: LTV)"][/caption] KONFLIK di lahan Register 45 Sungai Buaya, terus berlangsung. Perjuangan ribuan petani untuk memperoleh hak kelola di hutan negara tersebut tampaknya masih akan sangat panjang. Berbagai jurus sudah diayun, tetapi belum juga mampu merobohkan keteguhan pemerintah. Bahwa tanah itu hanya boleh digarap PT Silva Inhutani Lampung. Sejauh ini, pemerintah pusat berpihak kepada perusahaan. Sedangkan para petani, termasuk masyarakat adat yang sudah ratusan tahun mendiami kawasan itu, hanya dianggap pendatang haram yang halal digusur. Sementara pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena kawasan Register 45 Sungai Buaya merupakan domain Kementerian Kehutanan. Secara historis, konflik Register 45 Sungai Buaya berawal pada tahun 1991. Yakni, ketika Menteri Kehutanan memberikan hak pengusahaan hutan tanaman industri seluas 32,6 ribu hektare kepada PT Silva Inhutani Lampung. Padahal, jauh sebelumnya kawasan hutan ini sudah berpenghuni. Saat itu, warga tidak berani berontak karena takut kepada pemerintah. Pada tahun 1997, pemerintah menambah luas tanah garapan PT Silva menjadi 43,1 ribu hektare. Kebijakan ini terang saja makin merugikan masyarakat. Warga bingung dan marah karena secara misterius lahan yang sudah mereka garap dan diami selama ratusan tahun tiba-tiba masuk kawasan Register 45. Begitu era reformasi menggelinding, warga berani melawan. Maka, pada tahun 1999 mereka menuntut pemerintah mengembalikan tanah yang dicaplok PT Silva. [caption id="attachment_80742" align="alignright" width="197" caption="Polisi siaga di Register 45 Sungai Buaya. (Sumber: LTV)"]

1292764362293570954
1292764362293570954
[/caption] Merespon surat Gubernur Lampung, pada tahun 2000 Menhutbun mengabulkan 2,6 ribu hektare dari 7 ribu hektare yang dituntut warga. Sisanya tetap menjadi kawasan hutan negara yang dapat dikelola secara kemitraan antara masyarakat dan PT Silva. Warga tentu saja menolak keputusan yang tidak adil itu. Sebaliknya, PT Silva senang-senang saja karena merasa diuntungkan. Dari sana, perusahaan ini menggalang pamswakarsa, aparat Polhut, dan kepolisian untuk mengusir warga dari Register 45 Sungai Buaya. Bentrok fisik antara petani penggarap dan aparat keamanan pun rutin terjadi hingga hari ini. Tetapi, warga tak berhenti berjuang. Dibantu kalangan aktivis, mereka sering menggelar demonstrasi hingga ke kantor Gubernur Lampung. Atas desakan dari dari masyarakat, pada tahun 2002 Menteri Kehutanan mencabut Hak Pengusahaan HTI PT Silva. Ada dua alasan pencabutan itu. Pertama, PT Silva tidak layak mengelola HTI, baik dari segi teknis maupun finansial. Kedua, PT Silva tidak pernah menyerahkan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Lima Tahunan sejak tahun 1999. Anehnya, dua tahun kemudian Menhut berdamai dengan PT Silva. Wujudnya, pada tahun 2004 Menhut kembali mengeluarkan keputusan tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI seluas 43,1 ribu hektare kepada PT Silva. Kebijakan Menhut ini menjadi senjata ampuh bagi PT Silva untuk menggusur petani yang makin banyak menggantungkan hidup dari hutan negara itu. [caption id="attachment_80745" align="alignleft" width="197" caption="Rumah-rumah pemukim Register 45 Sungai Buaya. (Sumber: LTV)"]
12927644871710490889
12927644871710490889
[/caption] Pada Desember 2005, perusahaan itu melapor ke Polres Tulangbawang bahwa lahan mereka dirambah. Atas laporan itu, polisi masuk Register 45 Sungai Buaya dan meluluh-lantakkan permukiman warga yang dianggap menduduki lahan secara tidak sah. Sesungguhnya, pemerintah daerah sudah sering memberi masukan kepada Menteri Kehutanan agar meninjau kembali luas lahan PT Silva. Akan tetapi, dialog-dialog  dan upaya-upaya mediasi penyelesaian konflik Register 45 tidak pernah berhasil. Kementerian Kehutanan tetap memberikan hak kelola Register 45 Sungai Buaya kepada PT Silva Inhutani. Pengusiran warga atas laporan perambahan pun makin gencar dilakukan. Atas permintaan PT Silva, polisi mengultimatum masyarakat penggarap Register 45 Sungai Buaya segera meninggalkan kawasan. Tokoh-tokoh warga yang tidak mendukung penertiban dipanggil ke kantor polisi dan diancam dijadikan tersangka. Sungguh, konflik Register 45 Sungai Buaya hanya bisa diselesaikan oleh Menteri Kehutanan. Semua petinggi di Lampung tidak akan mampu menyelesaikan masalah pelik ini. Sebab, memang tidak memiliki wewenang. Sekarang, Menteri Kehutanan kebetulan orang Lampung. Kita berharap, dia mau memakai nuraninya dalam melihat sengketa tanah negara yang sejak tahun 2008 menjadi bagian Kabupaten Mesuji itu. [caption id="attachment_80748" align="alignright" width="197" caption="Polhut rutin berpatroli di Register 45 Sungai Buaya. (Sumber: LTV)"]
12927646262134443015
12927646262134443015
[/caption] Sebetulnya, andai pemerintah mau memihak orang miskin, pemecahan masalah di Register 45 Sungai Buaya sangatlah sederhana. Cabut saja hak pengusahaan HTI PT Silva. Lalu, tanahnya dijual dengan murah kepada rakyat yang sudah lama hidup di sana. Pencabutan hak kelola itu bisa dilakukan karena lahan tersebut memang sejauh ini ditelantarkan. Pemerintah Jepang pada tahun 70-an mulai melakukan pembaruan agraria. Pemerintah membeli tanah-tanah yang dikuasai perusahaan-perusahaan dan perorangan. Kemudian tanah tersebut dijual lagi kepada petani dengan harga murah. Dalam kasus di Indonesia, pemerintah tak perlu membeli tanah. Pemerintah cukup mencabut konsesi dari perusahaan-perusahaan yang gagal membangun sektor kehutanan atau tidak memperpanjang izin bagi yang masa konsesinya sudah habis. Tetapi, sejauh ini, di Indonesia, cara mudah membela rakyat itu sulit ditempuh. Sebab, mental birokrasi yang korup dan tidak kebal suap pada akhirnya selalu melahirkan kebijakan yang memihak kalangan berduit. Itulah yang menjelaskan mengapa penguasaan hak tanah di republik ini begitu timpang. Ada banyak warga yang bahkan tak memiliki sejengkal tanah pun. Sementara, segelintir orang bisa menguasai ribuan hektare! Sungguh, kita butuh reformasi agraria yang berkeadilan sosial itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun