Mohon tunggu...
Firma Fikri
Firma Fikri Mohon Tunggu... Freelance -

semangat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ini Semua Tentang Hijrah

9 Juni 2017   13:47 Diperbarui: 12 Mei 2018   16:12 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: medium.com

***

"Wah bodoh kamu"

"Kamu gak realistis FiK"

"Kayaknya Allah nyantai aja deh Fik gak masalah kalo kamu kerja disana, setidaknya kamu shalat dulu aja deh. Jangan langsung sporadis kayak gini. Lumayan kan gajinya 3 juta, mana kamu bisa jadi karyawan tetap. Wanita berhijab yang kamu suka itu kalo dia udah wisuda nanti bisa langsung kamu nikahi."

"Plis deh Fik Teuku Wisnu, Caesar mereka aja hijrah waktu udah berduit. Lah kamu berduit aja belum kok langsung mau hijrah. Pasti kamu miskin."

Semua tanggapan teman-teman saya itu benar adanya. Saya hanya bisa tersenyum. Saya lebih takut dengan api neraka, saya tidak mau menjadi manusia munafik. Saya tidak mau keluarga saya makan dari uang haram. Menikah ada 2 tanggung jawab. Yang pertama tanggung secara agama (wajib) dan tanggung secara nafkah. Apa Allah Ridho jika nafkah tersebut dari jalur haram?

Tentu saja secara finansial saya benar-benar harus pikir-pikir dulu. Alhamdulillah untuk kebutuhan sehari-hari saya masih dicukupkan, saya mendapatkan penghasilan dari freelance writer dan admin salah satu akun sosmed. Kakak saya yang di Malang juga masih mengirimkan uang saku untuk saya (Malu sebenarnya mengakui ini). Saya juga ingin terlibat dalam dalam mendakwahkan Islam.

Yang masih menjadi pikiran saya adalah saya belum benar-benar bisa memberikan kewajiban pada ibu saya. Malu saya tapi lebih malu lagi jika penghasilan saya itu dari uang haram atau uang riba.

Untuk perkara perempuan yang saya cintai itu jujur saya lebih takut dengan murkanya Allah. Berat untuk menulis bagian ini, jika memang dia menemukan seorang lelaki shaleh, sudah memliki penghasilan dan ingin menikah dengan dia. InsyaAllah saya bisa berdamai dengan ketentuan Allah.

Untuk memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan tetap tentu saya mau. Tapi jika memakai cara haram saya tidak akan sudi. Yang mengatur rejeki itu Allah.

"Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, "Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu" (HR. Muslim no. 1014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun