Mohon tunggu...
Tatancil
Tatancil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menorehkan sedikit tinta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bansos di Tengah Pandemi: Meredam atau Lepas Kendali?

28 Januari 2021   17:03 Diperbarui: 28 Januari 2021   17:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Esai

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat serius kepada seluruh masyarakat, mulai dari pedagang kecil, sopir, usaha mikro dan lain-lain  Dengan berlandaskan krisis ekonomi yang dipicu pandemi ini sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas utama untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah dan menjadi katup penyelamat sosial dalam meredam gejolak sosial yaitu bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Sistem bansos yang dilakukan pemerintah nyatanya belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal dan efektif. Hal ini dibuktikan bahwa jumlah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah belum sepenuhnya terkendali. Bahkan di sejumlah tempat umum masih banyak terjadi kerumunan. Dengan tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan menjaga jarak. Seolah-olah masyarakat tidak peduli dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Sehingga jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona terus meningkat.

Terlepas dari masalah sulitnya menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, pemerintah telah mempersiapkan tiga bentuk bansos untuk meredam dampak Covid-19 antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial berupa sembako. Salah satu yang sangat menyita perhatian masyarakat adalah bantuan senilai 300 ribu yang di data dari data sensus penduduk yang dilakukan oleh petugas terkait khususnya stakeholder masyarakat dan aparatur desa/kelurahan.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyalurkan dana  Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 beserta dua bansos lainnya pada Senin 4 Januari. Pada tahun ini, BST sejumlah Rp300 ribu akan menyebar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Kemudian, bansos beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat dan sudah disalurkan seluruhnya. Sebelumnya, anggaran Kemensos 2020 dipatok sebesar Rp62,77 triliun. Namun, Kemensos mendapat tambahan dana. Penambahan dana tersebut digunakan untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring pengaman sosial dampak covid-19.

Pendataan yang dilakukan bukan berdasarkan siapa yang berhak menerima bantuan itu dengan tujuan meredam dampak virus yang sedang terjadi melainkan mereka yang mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagian dari mereka-mereka yang memiliki hubungan dekat dengan petugas terkait khususnya stakeholer masyarakat dan aparatur desa/kelurahan. Dalam hal ini menunjukan salah satu bentuk penyaluran yang tidak tepat sasaran lepas kendali dari aturan. Karena masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan atau orang yang berhak mendapatkan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena bansos tersebut sangat berpengaruh untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Ketidaksesuaian dalam pendataan tersebut, akan membuat keresahan dari masyarakat. Keresahan ini yang menciptakan berbagai potret ketidakpuasan dan ketidakefektivan dari sistem bansos selama pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, bantuan sosial di masa pandemi ini sudah terkategorikan meredam atau lepas kendali?

Bansos: meredam atau lepas kendali?

Permasalahan Global yang dialami beberapa bulan terakhir pada saat pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Sasaran Bansos Tunai yaitu 9 Juta KK di 34 Provinsi Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan, Kabupaten Bogor karena pada wliayah tersebut masyarakat menerima program Bansos Sembako. Adapun kriteria untuk penerima Bansos Tunai adalah KK yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI sebagai acuan untuk pendataan penerima bansos yang diselenggarakan pemerintah.

Implementasi penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah selama pandemi memang kerap kali menemukan kendala terutama pada permasalahan data yang diterima untuk dilaporkan ke bagian Kemensos. Untuk menangani permasalahan tersebut petugas terkait perlu memahami betul syarat dan ketentuan dari penerima bantuan sosial.

Menyelesaikan permasalahan ini bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu proses, tahapan-tahapan yang dilakukan Kemensos dan jajarannya. Masyarakat menuntut keadilan karena pembagian bansos tunai maupun nontunai guna meredam gejolak ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini tidak merata di Indonesia, langkah yang harus dilakukan pemerintah guna memperbaiki permasalahan ini adalah mendata ulang dengan ketat masyarakat yang menerima bansos sesuai dengan aturan atau syarat yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sama.

Menyikapi kendala tersebut membutuhkan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta stakeholder yang berperan penting dalam melancarkan penyaluran bantuan sosial ini agar terkendali, tepat sasaran dan efisien. Sehingga masyarakat harus mengubah pola pikir terhadap bantuan sosial. Masyarakat sudah saatnya berfikir bahwa bantuan sosial diberikan untuk ditujukan hanya kepada masyarakat miskin dan mengalami dampak dari pandemi yang dikategorikan dampak berat, sehingga mereka yang dianggap mampu sudah sepatutnya tidak memiliki sifat iri kepada masyarakat yang menerima bantuan dan jika masyarakat itu menerima program bantuan tersebut mungkin bisa diberikan kepada mereka yang benar membutuhkan agar dapat meringankan beban sesama manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun