Melalui yurisprudensi Hakim bertugas  menjadi pengisi kekosongan hukum dikala tidak ada undang-undang yang mengatur perkara tersebut  atau undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan zaman. Tugas itu dilakukannya dengan cara melalui penggalian nilai-nlai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum haruslah digali dan dicari dalam masyarakat, karena justru di dalam masyarakat tersebut tumbuh dan berkembang nilai-nilai mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakuakan, apa yang adil dan tidak adil, apa yang patut dan tidak patut dilakuakan, dan sebagainya, dengan begitu maka hakim tidak akan kehabisan sumber hukum dalam memutus perkara. Hal ini dilakuakan semata-mata demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah terjadinya putusan yang tidak adil, dengan adanya alternatif Sumber Hukum maka putusan yang dikeluarkan oleh Hakim dapat mengikat dan memiliki kekuatan hukum serta timbul adanya rasa keadailan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H