Mohon tunggu...
Firly Abdul Ghofar
Firly Abdul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelas : SA.G Nim : 101180051

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Formil di Indonesia

25 Mei 2021   01:23 Diperbarui: 25 Mei 2021   01:51 3289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Melalui yurisprudensi Hakim bertugas  menjadi pengisi kekosongan hukum dikala tidak ada undang-undang yang mengatur perkara tersebut  atau undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan zaman. Tugas itu dilakukannya dengan cara melalui penggalian nilai-nlai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum haruslah digali dan dicari dalam masyarakat, karena justru di dalam masyarakat tersebut tumbuh dan berkembang nilai-nilai mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakuakan, apa yang adil dan tidak adil, apa yang patut dan tidak patut dilakuakan, dan sebagainya, dengan begitu maka hakim tidak akan kehabisan sumber hukum dalam memutus perkara. Hal ini dilakuakan semata-mata demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah terjadinya putusan yang tidak adil, dengan adanya alternatif Sumber Hukum maka putusan yang dikeluarkan oleh Hakim dapat mengikat dan memiliki kekuatan hukum serta timbul adanya rasa keadailan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun