Total pemasukan yang diterima pada tahun pertama sampai Desember 2014 yaitu sebesar RP41,06 triliun, namun biaya yang harus dikeluarkan BPJS mencapai Rp42,6 triliun. Keadaan defisit ini berlanjut sampai anggaran pada semester I 2017 dimana angka defisit mencapai angka sekitar Rp 5,8 triliun. Pengeluaran BPJS Kesehatan mencapai Rp 41,5 triliun, sedangkan penerimaannya hanya sekitar Rp 35,6 triliun.
Ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran dari keuangan BPJS menjadi penyebab terjadinya defisit keuangan BPJS kesehatan di Indonesia, namun yang menjadi penyebab terutama ada di sisi pemasukan (input) dari iuran.
Menurut Salah satu lembaga yang bergerak di bidang BPJS Kesehatan yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) demi keberlanjutan program BPJS kesehatan, maka diperlukan adanya kenaikan iuran terutama iuran pada kelompok PBI. Pada tahun 2014 iuran PBI sebesar Rp 19.225 dan untuk tahun 2016 diusulkan agar terjadi kenaikan menjadi Rp 27.500.
Namun pada kenyataannya pada tahun 2016 iuran untuk kelompok PBI sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 23.000 namun hal tersebut masih belum bisa mengurangi angka defisit. Sementara itu, jika dilihat ke belakang mengenai iuran yang disarankan DJSN juga kurang bisa diterapkan untuk saat ini, karena inflasi kesehatan yang tinggi.
Oleh karena itu jika menilik kembali kepada Perpres nomor 111 tahun 2013 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan pasal 16I tertera bahwa iuran untuk jaminan kesehatan harus ditinjau dua tahun sekali yang artinya APBD untuk tahun 2018 harus dinaikan dari Rp 23.000. Hal ini berkaitan dengan tingginya inflasi kesehatan, dimana terkadang iuran yang ditetapkan tidak sesuai dengan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan
Untuk saat ini yang sangat memungkinkan untuk dapat mengurangi angka defisit adalah peserta PPU karena mereka memiliki pendapatan yang tetap, selain itu mereka juga lebih sadar akan pentingnya kesehatan sehingga kemungkinan sakitnya cukup rendah dan dapat menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan untuk pengobatan para pesertanya.
Referensi                                                Â
- Perpres nomor 111 tahun 2013
- https://bpjs-kesehatan.go.id/ (diakses pada 14 November 2017)
- UUD 1945
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H