Tanah merupakan pemberian Tuhan sebagai tempat berpijak dan tempat tinggal manusia. Tanah menjadi tempat penghidupan manusia dan berbagai aktifitas manusia. Bagi Bangsa Indonesia, tanah merupakan sumber daya yang sangat strategis karena menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa dalam proses pembangunan di Indonesia, permasalahan pertanahan merupakan hal yang sering ditemui oleh kita semua. Secara umum, jika terkait masalah dengan tanah, masyarakat pasti sering mendengar ganti rugi, penggusuran, penertiban tanah, konflik tanah, sertifikat tanah ganda, calo tanah, spekulasi tanah hingga mafia tanah.
Kebutuhan akan tanah selalu meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Di sisi lain, ketersediaan tanah relatif tetap. Tanah sebagai salah satu sumber daya yang penting dalam kehidupan manusia, mempunyai karakteristik yang ketersediaannya terbatas dan langka. Tanah itu tidak bisa ditambah lokasinya. Pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah akan diiringi dengan meningkatnya berbagai aktivitas penduduk serta semakin gencarnya kegiatan pembangunan di berbagai sektor. Hal ini berimbas pada meningkatnya kebutuhan tanah sebagai tapak/lokasi pembangunan dan aktivitas penduduk tersebut.Â
Permasalahan pertanahan yang paling sering terjadi  dalam proses pembangunan di Indonesia adalah di saat pemerintah hendak memulai suatu proyek pembangunan, tanah untuk lokasi proyek tersebut tidak ada atau belum tersedia. Jika tersedia pun, tanah sering menjadi mahal dan harganya terus meningkat karena adanya para spekulan yang memainkan harga tanah sehingga biaya pembebasan tanah menjadi lebih mahal. Tidak tersedianya tanah dan kurangnya tanah untuk lokasi pembangunan menjadi penghambat dalam proses pembangunan.Â
Proyek pembangunan pun menjadi tersendat dan malah  terbengkalai karena kasus pembebasan tanah yang berlarut-larut. Dalam berbagai kasus, pemerintah sering mengalami kesulitan dalam penyediaan tanah untuk kepentingan umum (seperti jalan, waduk, pelabuhan udara dan sebagainya) dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat yang enggan melepaskan tanahnya karena besaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan dan masyarakat juga tidak mau pindah dari tanah tersebut. Hal seperti ini, seringkali memicu terjadinya konflik pertanahan yang tidak berkesudahan.
Masalah pertanahan lainnya di Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi isu besar adalah ketimpangan kepemilikan tanah. Dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebutkan bahwa penguasaan 7,5 juta hektar tanah dari total tanah sekitar 9 juta hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU) hanya dimiliki oleh sekitar 2750 dari 13.450 perorangan dan badan hukum (Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN, 2020-2024).  Di bidang pertanian, adanya ketimpangan penguasaan dan pemilikan  tanah pertanian memperlihatkan bahwa mayoritas petani hanya memiliki tanah pertanian sekitar 0,5 hektar saja.
Penelantaran tanah, merupakan masalah pelik lainnya di Indonesia. Tanah yang sudah dimiliki dan sudah diberikan hak atas tanahnya, seringkali tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemegang hak sesuai dengan peruntukkan dalam keputusan pemberian hak tanah tersebut. Banyak kasus memperlihatkan tanah-tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya karena praktik spekulasi tanah dan investasi tanah untuk mencari keuntungan semata dengan menjual kembali tanah tersebut di kemudian hari dalam rentang waktu 10-20 tahun ke depan. Keuntungan didapat dengan perbedaan harga tanah yang murah saat dibeli dengan saat dijual kembali menjadi mahal.
Ironisnya di sisi lain, masih banyak warga masyarakat yang lebih membutuhkan  tanah terlantar tersebut. Sehingga dalam kasus penelantaran tanah ini telah terjadi ketidakadilan dan juga mengabaikan kesejahteraan masyarakat secara luas. Penelantaran tanah yang terjadi telah menghilangkan manfaat ekonomi, memunculkan ketidakdilan sosial dan melanggar hukum.
Dengan adanya bebagai permasalahan pertanahan tersebut  tentu saja mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mengatur peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait hal  tersebut di atas adalah dengan mendirikan Badan Bank Tanah, yang kelahirannya dibidani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendirian Badan Bank Tanah ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.Â