Mohon tunggu...
Firman Hardianto
Firman Hardianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPG Prajabatan UPS Tegal

Saya menyukai hal-hal yang berkaitan dengan literasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan dan Kesadaran Kemerdekaan Kolektif

12 Maret 2024   16:09 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Bob Dmyt dari Pixabay

Kesadaran berpendidikan telah meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Meski demikian, jumlah masyarakat yang telah mengenyam pendidikan tinggi ternyata jumlahnya masih tergolong sangat kecil, dibandingkan dengan keseluruhan jumlah masyarakat Indonesia.

Menilik informasi dari Katadata, pada Juni 2022 hanya sekitar 6 persen dari 275,36 juta masyarakat Indonesia yang telah mengenyam pendidikan tinggi. Selain itu, jumlah penduduk yang telah lulus tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) lebih baik dengan persentase 20,89 persen dari jumlah masyarakat Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara ketika momen penganugerahan gelar Honoris Causa oleh Universitas Gajah Mada (UGM) pada 7 November 1956 menjelaskan makna penting pendidikan dan pendidikan nasional. Bapak Perintis Pendidikan Nasional itu mengungkapkan bahwa pendidikan tidak serta merta hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi pabrik-pabrik dan lumbung-lumbung perekonomian.

Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan haruslah bertujuan untuk memajukan perkembangan budi pekerti, pikiran, dan jasmani. Di samping itu, pendidikan nasional perlu diarahkan agar dapat mengangkat derajat negeri dan rakyat sekaligus. Sehingga mampu bekerjasama dan berdiri sama tinggi dengan segenap manusia di seluruh dunia. 

Melalui hal itu, poin penting yang dapat diambil adalah pendidikan nasional harus mampu menimbulkan kesadaran kolektif bangsa agar mampu merdeka bersama. Tidak hanya selesai pada momen proklamasi kemerdekaan dan euforia peringatan hari kemerdekaan saja.

Sudahkah Rakyat Merdeka? Kemerdekaan yang sejati masih patut dipertanyakan keberadaannya meski Indonesia sudah memproklamasikannya sejak 17 Agustus 1945. Hal itu karena ada kalangan masyarakat yang masih saja menerima represifitas petugas demi menyukseskan kepentingan investasi. 

Misalnya yang disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 18 September 2023 tentang ditemukannya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Rempang. Satu kasus tersebut adalah gambaran dari serangkaian bukti yang menandai bahwa pendidikan yang telah diperjuangkan Indonesia hingga saat ini masih belum memberikan kesadaran kolektif untuk sama-sama merdeka. 

Kemerdekaan yang tidak hanya ada bagi negara, tetapi juga harus tercipta bagi seluruh warga negaranya. Selain itu, lebih lanjut kemerdekaan berpendapat juga mengkhawatirkan. Seringkali pasal 27 ayat 3 UU ITE beberapa kali digunakan untuk menjerat warga negara demi membungkam kritik yang digaungkan melalui media sosial. Padahal kritik adalah satu ciri khas demokrasi, tidak semestinya masyarakat dibungkam hingga kesulitan menyampaikan aspirasi.

Jelang pemilihan umum (pemilu), berbagai kritik kembali bermunculan melalui media sosial. Salah satunya, kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono melalui kanal YouTube pada 25 Januari 2024. Ia menyampaikan ketidakpuasannya pada sikap Jokowi yang terkesan menganggap enteng keberpihakan jajaran eksekutif termasuk dirinya sebagai Presiden terkait kontestasi Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. 

Pada kesempatan ini, masyarakat menyadari bahwa para politikus tengah membutuhkan suara rakyat demi mendulang kemenangan pemilu. Tetapi, apakah itu hanya siasat politikus agar dianggap telah memerdekakan masyarakat dalam bersuara? Padahal kemerdekaan itu ada pada setiap masyarakat tanpa harus diberikan oleh pemangku kepentingan. Kemerdekaan rakyat ada di tangan rakyat dan dilindungi oleh UUD 1945 dan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun