Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makasar Tahun 2008-2014)

2 Juni 2023   20:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:02 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

B. Alasan Memilih Judul Skripsi

      Judul skripsi yang saya pilih ini karena untuk mendalami lagi mengenai praktek pembagian harta bersama setelah perceraian dan bagaimana praktek pembagiannya.  Serta apa saja kendala yang ada didalam pembagiannya dan bagaimana putusan hakim. Dikarenakan masih banyak terjadi di masyarakat kasus perceraian yang mengakibatkan permasalahan dalam pembagian harta bersama.

C. Pembahasan Hasil Review

      Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama akibat dari perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni seluruh harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak terwujud sepanjang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dan tidak termasuk bawaan dan harta pribadi adalah harta bersama, sebagaimana diatur secara explicit dalam Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1) dan 37 serta Pasal 65 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut pelaksanaannya.

      Adapun kendala-kendala yang terjadi terhadap pembagian harta bersama di Pengadilan Agama yaitu:

1. Para pihak kurang memahami harta bersama;

2. Kadang harta bersama dijadikan agunan salah satu pihak di perjanjian kredit;

3. Pembuktian kepemilikan harta bersama.     

 Pada Putusan hakim dalam pembagian harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama Makassar semua putusan hakim yang mengenai harta besama sudah terlaksana dengan baik, karena telah berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku baik Undang-undang No 1 tahun 1974.

D. Rencana skripsi yang akan ditulis

 Saya berecana menulis skripsi tentang perceraian, karena dizaman sekarang banyak orang yang sudah melangsungkan pernikahan tetapi berakhir bercerai, entah itu karena ada campur tangan dari orang tuanya, masalah ekonomi, atau adanya masalah yang lain. Hal ini menjadi penyebab terjadinya perceraian pada kebanyakan orang. Selain itu juga tema skripsi yang akan saya ambil memiliki focus keilmuan yang sama dengan studi saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun