Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

10 Desember 2024   17:22 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak signifikan pada peningkatan investasi asing antarnegara, khususnya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI). Negara maju memanfaatkan investasi di negara berkembang untuk memperbesar keuntungan dengan cara:

  • Menggabungkan modal mereka dengan tenaga kerja murah di negara berkembang.
  • Mengurangi biaya produksi dengan mendekatkan lokasi produksi pada sumber bahan baku.

Manfaat bagi Negara Berkembang:

  1. Transfer teknologi: Pengetahuan dan teknologi baru dibawa oleh investor asing.
  2. Peningkatan tenaga kerja terlatih: Pekerja lokal mendapatkan pelatihan dan pengalaman.
  3. Pengembangan kemampuan organisasi dan manajerial: Struktur organisasi lokal dapat belajar dari standar internasional.
  4. Penerimaan pajak: Pajak dari keuntungan yang diperoleh investor asing menjadi sumber pendapatan negara.

Kendala:
Banyak perusahaan asing tidak membayar pajak secara benar karena sering melaporkan kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Wajib Pajak Badan. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak mencapai target.

Bahasan Utama

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty atau P3B) dirancang untuk menghindari pajak berganda antara dua negara. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa P3B sering dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak melalui skema treaty shopping.

Pengertian Treaty Shopping:
Treaty shopping adalah skema di mana subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak atas fasilitas P3B memanfaatkan perjanjian tersebut untuk memperoleh manfaat seperti penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes).

Penanganan Treaty Shopping

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun