Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda
Globalisasi ekonomi telah membawa dampak signifikan pada peningkatan investasi asing antarnegara, khususnya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI). Negara maju memanfaatkan investasi di negara berkembang untuk memperbesar keuntungan dengan cara:
- Menggabungkan modal mereka dengan tenaga kerja murah di negara berkembang.
- Mengurangi biaya produksi dengan mendekatkan lokasi produksi pada sumber bahan baku.
Manfaat bagi Negara Berkembang:
- Transfer teknologi: Pengetahuan dan teknologi baru dibawa oleh investor asing.
- Peningkatan tenaga kerja terlatih: Pekerja lokal mendapatkan pelatihan dan pengalaman.
- Pengembangan kemampuan organisasi dan manajerial: Struktur organisasi lokal dapat belajar dari standar internasional.
- Penerimaan pajak: Pajak dari keuntungan yang diperoleh investor asing menjadi sumber pendapatan negara.
Kendala:
Banyak perusahaan asing tidak membayar pajak secara benar karena sering melaporkan kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Wajib Pajak Badan. Praktik penghindaran pajak yang dilakukan ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak mencapai target.
Bahasan Utama
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty atau P3B) dirancang untuk menghindari pajak berganda antara dua negara. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa P3B sering dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak melalui skema treaty shopping.
Pengertian Treaty Shopping:
Treaty shopping adalah skema di mana subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak atas fasilitas P3B memanfaatkan perjanjian tersebut untuk memperoleh manfaat seperti penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes).
Penanganan Treaty Shopping