Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursis Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   14:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024

Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024
Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024

Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024
Sumber: PPT Prof Apollo UMB 2024

Pengertian Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan luar negeri yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). CFC biasanya dibentuk di negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) dengan tujuan utama untuk menunda pengakuan penghasilan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak di negara asal pemilik perusahaan melalui mekanisme tax avoidance.

Dalam konteks penghindaran pajak, WPDN memanfaatkan negara-negara tax haven untuk memindahkan penghasilannya ke luar negeri sehingga tidak dikenakan pajak di Indonesia. CFC menjadi bagian dari strategi yang digunakan oleh WPDN untuk menghindari pengenaan pajak atas dividen atau penghasilan tertentu.

Skema Controlled Foreign Corporation (CFC)

Proses penghindaran pajak melalui CFC melibatkan beberapa tahapan utama:

  1. Pengalihan penghasilan ke luar negeri
    WPDN membentuk perusahaan CFC di negara tax haven. Penghasilan dari aktivitas luar negeri dialihkan ke perusahaan ini untuk memanfaatkan tarif pajak yang rendah atau nol persen.
  2. Penundaan pengakuan penghasilan
    Laba yang diperoleh CFC tidak didistribusikan kepada pemegang saham (WPDN). Dengan tidak adanya distribusi, penghasilan tersebut tidak dianggap diterima oleh WPDN di Indonesia sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
  3. Kendali melalui penyertaan modal
    Sebuah perusahaan akan dianggap sebagai CFC apabila WPDN memiliki saham langsung atau tidak langsung sebesar 50% atau lebih dalam perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama WPDN lainnya.

Contoh Kasus Controlled Foreign Corporation (CFC)

PT C adalah perusahaan di Indonesia yang memiliki saham di A Corp (perusahaan luar negeri). Jika A Corp membagikan dividen langsung kepada PT C, dividen tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif 25%. Namun, untuk menghindari pajak ini, PT C mendirikan anak perusahaan, B Pte. Ltd., di negara tax haven, dan investasi saham di A Corp dilakukan melalui B Pte. Ltd. Ketika A Corp membagikan dividen kepada B Pte. Ltd., dividen tersebut tidak dikenai pajak karena negara tempat B Pte. Ltd. berada tidak mengenakan pajak penghasilan.

Langkah Pemerintah Menghadapi Penghindaran Pajak Melalui CFC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun