Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia: Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   10:53 Diperbarui: 26 November 2024   11:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: Google _ Pierre Boirdeau
Sumber: Google _ Pierre Boirdeau

Praksis: Habitus + Kapital + Arena

Praksis adalah cara kita memahami tindakan sosial atau perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam teori Pierre Bourdieu, praksis terbentuk melalui tiga komponen utama: Habitus, Kapital, dan Arena. Ketiganya saling berhubungan dan membentuk cara seseorang bertindak di dunia sosial, termasuk dalam dunia ekonomi dan perpajakan, seperti halnya pengaturan tentang Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia.

1. Habitus: Struktur Internal yang Mempengaruhi Tindakan

Habitus adalah segala sesuatu yang ada dalam diri kita---nilai-nilai, pandangan hidup, cara berpikir, dan kebiasaan yang kita pelajari dari lingkungan sekitar. Habitus ini tidak lahir begitu saja, tetapi terbentuk dari pengalaman dan interaksi kita dengan dunia sosial. Dengan kata lain, habitus adalah hasil dari proses belajar dan adaptasi terhadap norma dan aturan yang ada di masyarakat.

Contoh dalam konteks perpajakan CFC:

  • Seorang pengusaha besar yang terbiasa berbisnis internasional mungkin memiliki habitus yang memandang penghindaran pajak atau tax avoidance melalui CFC sebagai sesuatu yang normal dan wajar. Bagi mereka, ini adalah bagian dari strategi bisnis yang sah.
  • Sebaliknya, orang biasa atau pengusaha kecil yang tidak terbiasa dengan dunia internasional atau aturan pajak bisa melihat hal ini sebagai praktik yang tidak adil dan mungkin merasa bahwa sistem perpajakan yang ada tidak berpihak pada mereka.

Habitus memengaruhi bagaimana seseorang menginterpretasikan dunia dan bagaimana mereka berinteraksi dengan aturan-aturan yang ada. Dalam kasus CFC, habitus ini memengaruhi sikap terhadap kewajiban pajak dan cara kita memahami kebijakan perpajakan.

2. Kapital: Modal yang Membuka Peluang

Kapital adalah segala sesuatu yang kita miliki atau kuasai yang memberi kita kekuatan atau peluang untuk bertindak dalam masyarakat. Kapital tidak hanya berarti uang, tetapi juga mencakup berbagai jenis modal yang lebih luas, seperti:

  • Kapital Ekonomi: Uang atau sumber daya finansial yang dimiliki seseorang atau perusahaan. Ini memungkinkan seseorang untuk memiliki akses lebih besar pada peluang bisnis dan juga dalam hal mengelola pajak, misalnya melalui mekanisme CFC.
  • Kapital Sosial: Jaringan hubungan sosial dan koneksi yang dimiliki. Semakin luas jaringan sosial yang kita punya, semakin besar kesempatan kita untuk mendapatkan informasi atau akses ke kebijakan atau aturan yang menguntungkan.
  • Kapital Budaya: Pengetahuan atau pendidikan yang dimiliki seseorang. Ini mencakup pemahaman tentang sistem perpajakan, yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengoptimalkan strategi perpajakan mereka.
  • Kapital Simbolik: Pengakuan atau status sosial yang dimiliki. Misalnya, jika seseorang memiliki reputasi sebagai pebisnis sukses, ini memberi mereka kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan atau mendapatkan akses khusus dalam dunia ekonomi.

Contoh:

  • Perusahaan besar dengan kapital ekonomi yang besar bisa memanfaatkan kebijakan CFC untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah. Mereka memiliki cukup kapital untuk memanfaatkan celah hukum yang ada.
  • Sebaliknya, perusahaan kecil dengan kapital terbatas mungkin merasa kesulitan untuk memanfaatkan kebijakan serupa. Mereka tidak memiliki cukup modal atau jaringan untuk "bermain" dalam arena pajak internasional ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun